Jateng

Gondol Uang Bos Rp50 Juta, Pemuda Asal Jekulo Kudus Diringkus Polisi di Semarang

Dody H | 16 Februari 2026, 07:05 WIB
Gondol Uang Bos Rp50 Juta, Pemuda Asal Jekulo Kudus Diringkus Polisi di Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Seorang pemuda berinisial MBM (20 tahun) yang berasal dari Jekulo, Kudus, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga menggondol uang tunai senilai Rp50 juta milik majikannya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Polsek Kudus Kota di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, pada hari Sabtu (14/2).

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika sang majikan, BNA, menitipkan uang sebesar Rp50 juta kepada MBM pada Jumat (31/10) lalu.

Karena kesibukan, korban baru memeriksa kondisi uang yang dititipkan beberapa bulan kemudian.

"Saat ditanya mengenai uang tersebut, pelaku menyangkal pernah menerima jumlah uang sebanyak itu. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kudus Kota pada bulan November 2025," ujarnya, Minggu (15/2).

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke aparat hukum, MBM diduga melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.

Tim penyidik tidak berhenti di situ dan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku yang diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal.

"Pada Sabtu kemarin, saat kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos-kosan di Semarang. Setelah dia pindah ke kota ini, kami langsung melakukan aksi penangkapan dan berhasil menangkapnya," jelas Kapolsek.

Pada saat penangkapan, aparat menemukan uang tunai sebesar Rp39 juta yang disimpan di kamar kos pelaku, serta tambahan Rp300 ribu di dalam dompetnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MBM mengaku telah menggunakan sebagian uang, yaitu sekitar Rp10,7 juta, untuk kebutuhan pribadi selama masa pelarian.

"Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kudus Kota. Dia berpotensi dikenai tuntutan hukum berdasarkan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara yang cukup berat," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H