Jateng

Hari Pertama Puasa Ramadan 2026, Satpol PP Kudus Sita 274 Botol Minuman Keras

Dody H | 20 Februari 2026, 05:25 WIB
Hari Pertama Puasa Ramadan 2026, Satpol PP Kudus Sita 274 Botol Minuman Keras

JATENG.AKURAT.CO, Sebagai langkah awal menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan operasi razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.

Dalam kegiatan yang dilakukan pada Kamis (19/2), petugas berhasil menyita sebanyak 274 botol miras dari berbagai merek.

Razia kali ini difokuskan di sebuah desa yang berada di Kecamatan Jekulo.

Petugas menemukan sebuah warung yang diduga telah menjual miras dalam waktu yang tidak singkat.

Selain stok yang ada di lokasi warung, pemilik juga menyimpan barang buatan tersebut di rumahnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryantomenjelaskan, bahwa aktivitas jual beli miras di tempat tersebut menjadi dasar untuk melakukan tindakan penertiban.

"Kami mengamati ada aktivitas perdagangan miras di warung tersebut, dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan baik di warung maupun rumah pemilik," ucapnya.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Selain untuk menegakkan peraturan daerah, operasi juga bertujuan menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan berlangsung.

Arief menegaskan, bahwa upaya penertiban terhadap peredaran miras akan terus diperkuat dan dilakukan secara berkala sepanjang bulan suci ini.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kelancaran ibadah serta kekhusyukan warga Kudus dalam menjalankan ibadah puasa," jelasnya.

Satpol PP Kudus juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di bulan Ramadan.

Petugas akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perdagangan maupun konsumsi miras di wilayah Kabupaten Kudus.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya kegiatan mencurigakan terkait dengan peredaran minuman keras, dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

"Kami berkomitmen untuk memastikan masyarakat Kudus dapat menjalankan ibadah dengan tenang, aman, dan nyaman tanpa adanya gangguan dari peredaran maupun konsumsi minuman keras," pungkas Arief.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H