Sempat Buron, Anggota Komplotan Pembacok Polisi Pati Menyerahkan Diri Diantar Orang Tua

JATENG.AKURAT.CO, Salah seorang anggota komplotan pembacok polisi Pati berinisial AD (25) akhirnya menyerahkan diri.
Tersangka AD sempat kabur usai membacok polisi bersama tiga tersangka lainnya, yakni AL (23), AAP (26), dan DM (25).
Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan, tersangka setelah melakukan aksi pembacokan langsung melarikan diri.
Namun tersangka akhirnya menyerahkan diri dan diantar orang tua ke kantor polisi.
"Itu kita melakukan penyelidikan lari ke wilayah Tlogowungu dan seterusnya, akhirnya mungkin karena tersangka merasa takut terus dia diantar oleh bapaknya ke Polresta. Kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (22/12).
Ia mengungkapkan, tersangka AD berperan membacok korban ZI yang merupakan pemuda Desa Raci. Korban mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
”Perannya membacok korban ZI yang berusia 19 tahun itu,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi di Kabupaten Pati yang berinisial PPS dan pemuda Desa Raci, ZI menjadi korban pembacokan pada Jumat (3/12) lalu.
Tak puas hanya membacok satu orang, anggota Polresta Pati PPS (26) juga dibacok oleh komplotan tersebut.
Ia mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat. Para pelaku tak mengetahui korban anggota polisi.
Setelah puas membacok dua orang, komplotan tersebut melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap pada beberapa waktu yang lalu. Kini tinggal AAP yang masih buron.
Usut punya usut, sebelumnya aksi pembacokan itu kakak ipar tersangka DM dikroyok oleh pemuda yang dicurigai warga Raci.
Pengeroyokan itu terjadi saat pertunjukan orkes di Desa Karang pada Jumat (3/12) dini hari.
Dua senjata tajam disiapkan. Sebelum melancarkan aksi mereka minum arak. DM membonceng AB yang membawa sajam jenis ’bendo’ dengan mengendarai PCX warna abu metalix.
Sementara AL membonceng AAP dengan membawa sajam parang dan mengendarai Honda Scoopy. Mereka kemudian mencarkan aksi dengan membacok korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 junco 55 dan 56 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 8Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless





