Jateng

Bacok Polisi, Empat Pemuda di Pati Diamankan, Satu Masih Buron

Dody H | 15 Desember 2025, 21:27 WIB
Bacok Polisi, Empat Pemuda di Pati Diamankan, Satu Masih Buron

JATENG.AKURAT.CO, Seorang anggota polisi Polresta Pati menjadi korban pembacokan oleh keempat pemuda di Kabupaten Pati.

Korban berinisial PPS (26) dibacok di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, pada Jumat (3/12).

Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, kejadian bermula saat empat pemuda asal Desa Karang, Kecamatan Juwana yang mendatangi Desa Raci.

Keempatnya yakni, AL (23), AAP (26), AB (25) dan DM (25). Sekitar pukul 18.55 WIB di sebuah ruas jalan Desa Raci, mereka tiba-tiba membacok pemuda Raci, ZI (19).

”Korban mengalami luka robek di bagian punggung,” kata AKBP Petrus dalam konferensi pers, Senin (15/12).

Belum puas dengan korban pertama, keempat pemuda itu kemudian mencari sasaran lain di Desa Raci.

Tak lama berselang, mereka kemudian menjumpai PPS (26) anggota Polresta Pati yang saat itu sedang tidak mengenakan pakaian dinas.

Tanpa babibu, para pelaku kemudian memepet PPS dan langsung membacoknya.

Akibat serangan brutal itu, PPS mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.

”Korban mengalami luka robek bagian kepala belakang setelah terkena sabetan benda tajam. Korban dibantu warga dan dilarikan ke RS Budi Agung Juwana. Karena luka berat dirujuk ke RSUD dan dirawat selama 6 hari,” ucapnya.

Saat itu, para pelaku tak mengetahui PPS merupakan anggota polisi. Setelah membacok dua orang, keempat pemuda tersebut kabur.

Namun, akhirnya beberapa di antaranya berhasil ditangkap, beberapa waktu lalu. Kini tinggal AAP yang masih buron.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi karena kakak ipar tersangka DM dikeroyok oleh pemuda yang dicurigai warga Desa Raci.

Pengeroyokan itu terjadi saat pertunjukan orkes di Desa Karang.

”Itu pada 3 Desember 2025 pukul 02.00 WIB. DM tidak terima dan mengajak para tersangka lainnya untuk mencari sasaran terduga pelaku,” jelasnya.

Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka sempay meminum arak dan menyiapkan senjata tajam.

DM membonceng AB yang membawa sajam dengan mengendarai PCX warna abu metalix.

”AL membonceng AAP dengan membawa sajam parang dan mengendarai Honda Scoopy. Mereka kemudian mencarkan aksi,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 junco 55 dan 56 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H