Jateng

Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Puri Pati Ternyata Siswi SMA

Dody H | 16 Desember 2025, 05:45 WIB
Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Puri Pati Ternyata Siswi SMA

JATENG.AKURAT.CO, Kasus pembuangan bayi di Perumahan Puri Baru, Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian.

Pelaku pembuangan bayi ternyata merupakan seorang siswi SMA kelas X berusia 16 tahun.

Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pelaku berinisial F terpaksa membuang bayinya lantaran ingin menutupi aibnya.

”Pembuangan yang dilakukan pada Senin (8/12) itu untuk menutupi. Karena yang bersangkutan masih pelajar di salah satu sekolah di Pati,” kata AKBP Petrus dalam konferensi pers, Senin (15/12).

Berdasarkan pengakuan tersangka, bayi tersebut dilahirkan sendiri di kamar tidurnya, pada Senin sekitar pukul 11.30 WIB.

Bayi perempuan yang dibuang merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pemuda yang berinisia MA (21). 

”Ia juga mengaku hamil setelah bersetubuh dengan seorang MA (21). Kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku, MA,” ujarnya.

Tersangka mengaku, persetubuhan itu terjadi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu akhir Februari 2025 sampai awal Maret 2025 di kos MA.

Saat itu, F masih duduk di kelas IX di salah satu SMP di Kabupaten Pati.

”Setelah persetubuhan keempat MA dan F sempat mengecek kehamilan dengan alat pengecek kehamilan dengan hasil strip 2,” jelasnya.

Mengetahui F hamil, MA dengan tega mencoba menjauhi F dengan mengganti nomor handphone. Hal ini membuat F tidak bisa menghubungi dan bertemu dengan MA. 

F pun menanggung beban sendiri dan mempertahankan janin yang dikandungnya. Hingga akhirnya, ia melahirkan pada Senin pekan kemarin. 

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 79 D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H