KPK Gempur Korupsi di Semarang, Kali Ini Geledah Kantor Dinas Damkar

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas jangkauan penyidikannya terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah instansi di Pemerintah Kota Semarang.
Terbaru, penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang yang terletak di Jalan Madukoro Raya Nomor 6, pada Kamis pagi, mulai pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Selama operasi yang berlangsung sekitar 6,5 jam itu, penyidik KPK berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang dimasukkan ke dalam tiga koper dan dibawa pergi dengan menggunakan empat mobil yang beriringan.
Menurut Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, penyidikan di kantor mereka terkait dengan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 - 2024.
Baca Juga: Tegas Hadapi KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti: Saya Tidak Kemana-mana
Ade Bhakti juga menyampaikan bahwa selama proses penggeledahan, penyidik KPK mengambil keterangan dari jajaran pimpinan di dinas tersebut dan mengumpulkan ponsel dari pegawai yang bertanggung jawab dalam perencanaan keuangan dan administrasi.
"Pelayanan publik berjalan seperti biasa. Tadi ada pembentukan relawan pemadam Semarang Tengah, kemudian administrasi juga berlangsung biasa," katanya.
Meskipun berada di bawah tekanan penyidikan, ia menegaskan bahwa pelayanan publik Dinas Damkar tetap berjalan seperti biasa, termasuk kegiatan pembentukan relawan pemadam kebakaran baru.
Baca Juga: Penyidikan KPK Berlanjut di Semarang, Dokumen APBD dan Aliran Dana Disita, Ini Hasilnya
Penyidikan ini merupakan bagian dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan oleh KPK sejak Rabu (17/7) lalu, yang mencakup sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, baik di kompleks Balai Kota maupun di Gedung Pandanaran.
Kasus ini melibatkan tiga dugaan korupsi: pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun identitas mereka masih belum diungkap secara detail.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, telah mengkonfirmasi bahwa empat orang telah dicegah dari bepergian ke luar negeri sehubungan dengan penyidikan ini, yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Ini menunjukkan langkah serius KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi di Kota Semarang demi memulihkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









