Jateng

Gara-gara Viral, Kasus Penipuan Online yang Dialami Gadis Pekalongan yang Curhat ke Damkar Langsung Direspon Polisi

Theo Adi Pratama | 17 Maret 2025, 15:31 WIB
Gara-gara Viral, Kasus Penipuan Online yang Dialami Gadis Pekalongan yang Curhat ke Damkar Langsung Direspon Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Viralnya seorang wanita yang curhat ke Damkar karena laporannya ke polisi soal penipuan online ditolak semakin viral.  

Wanita tersebut berasal dari Panjang Pekalongan Utara yang tertipu secara onlime oleh oknum asal Pemalang.

Wanita tersebut berusaha melaporkan kejadian yang dialaminya, namun diduga petugas Polres Pemalang menolaknya. 

Polres Pemalang kemudian memastikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota dalam penanganan kasus penipuan online tersebut.  

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian menyampaikan bahwa laporan dari korban penipuan online berinisial RPD (23) warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan telah diterima oleh Polres Pemalang pada tanggal 14 Maret 2025.

"Untuk proses tindaklanjutnya telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota," ujar AKP Andika pada Senin (17/3/2025).

Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan kota, pihaknya langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan kota untuk penanganannya. 

Kemudian Kasat Reskrim Polres Pekalongan kota AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan, pihaknya membenarkan telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang, terkait aduan tindak pidana penipuan online yang dialami korban RPD.

"Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di kabupaten Pemalang, karena modus dari pelaku penipuan online memakai nama fiktif toko sepeda di Pemalang, ternyata setelah di cek oleh korban RPD, toko sepeda itu hanya dicatut aja atau korban juga, sehingga korban RPD langsung melaporkan peristiwa penipuan online di kota tersebut," kata AKP Yoyok Agus Waluyo.

Setelah korban melaporkan ke Polres Pemalang, AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan, Polres Pekalongan kota telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait pengaduan dari korban.

"Kami telah menindaklanjuti pengaduan dari korban RPD dengan kerugian kurang lebih Rp. 450 ribu, dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan kota," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan kota.

Korban RPD mengatakan, awalnya ia tidak tahu dimana ia harus melaporkan kasus yang dialaminya.

"Waktu di Pemalang ke toko sepeda yang dicatut namanya itu, saya pikir lapornya langsung ke Polres Pemalang," kata RPD.

Setelah mendapatkan konfirmasi, Korban RPD menyampaikan terimakasih pada Polres Pekalongan kota dan Polres Pemalang yang telah menindaklanjuti laporannya.

"Alhamdulillah ternyata sudah ditindaklanjuti, terimakasih pada Polres Pemalang dan Polres Pekalongan kota yang sudah menindaklanjuti kasus yang saya alami," kata RPD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.