Iswar Aminuddin; Realisasi Penerimaan PBB Kota Semarang Capai 101,53 Persen

AKURAT.CO, Upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang salah satunya dilakukan dengan mendorong peningkatan pembayaran pajak oleh masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Semarang.
Mulai dari berbagai inovasi yang dijalankan oleh Bapenda Kota Semarang hingga koordinasi dengan Kecamatan dan Kelurahan.
Hasilnya per 20 Desember 2023, realisasi PBB Pemkot Semarang telah mencapai 628 milyar rupiah dari target 619 milyar atau 101,53 persen.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengapresiasi peran petugas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di kecamatan dan kelurahan atas keberhasilan pemerintah kota Semarang dalam merealisasi penerimaan PBB tahun 2023 tersebut.
Dirinya menilai, para petugas di kecamatan dan kelurahan telah berhasil sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota Semarang dalam upaya mensosialisasikan program kebijakan PPB sehingga dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, realisasi (PBB) telah melebihi 100 persen. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja samanya yang ditunjukkan kawan-kawan petugas di Kecamatan dan Kelurahan, bahwa dengan keberadaan panjenengan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Semarang, program kebijakan khususnya PBB dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah, sehingga akhirnya realisasi PBB dapat tercapai melebihi 100 persen,” ujarnya pada Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Menikmati Pesona Wisata Malam di Kulon Progo: Kuliner dan Pemandangan Memikat (Bagian 2)
Bercermin dari perolehan tersebut, dirinya berharap pada tahun 2024 pemerintah Kota Semarang kembali dapat melebihi target tidak hanya perihal Program kebijakan PBB tetapi juga PTSL, dan juga pajak kendaraan bermotor.
“Di tahun 2024 nanti, mohon kerja samanya yang solid dalam pelaksanaan target pajak daerah. Karena selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kita harus sengkuyung bareng perihal pencapaian target BPHTB terutama PTSL dan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk mewujudkan kota Semarang semakin hebat,” pungkasnya.
Keberhasilan pemerintah kota Semarang dalam Program Kebijakan PBB tersebut merupakan hasil dari implementasi adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Gereja-Gereja Unik di Indonesia: Menelusuri Keajaiban Arsitektur dan Keindahan Spiritual (Bagian 1)
Lebih lanjut, pemerintah kota Semarang juga kembali berkomitmen untuk terus melaksanakan amanat undang-undang tersebut secara efektif di tahun 2024 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










