Jateng

THR Ojol 2026 Kapan Cair? Intip Bocoran Jadwal dan Syarat Terbaru dari Kemenaker

Theo Adi Pratama | 27 Februari 2026, 13:48 WIB
THR Ojol 2026 Kapan Cair? Intip Bocoran Jadwal dan Syarat Terbaru dari Kemenaker
BHR Ojol

JATENG.AKURAT.CO, Menjelang Lebaran 2026, satu pertanyaan yang paling banyak berseliweran di grup WhatsApp driver dan forum ojek online adalah: THR ojol 2026 kapan cair? Wajar saja sih—momen Idulfitri bukan cuma soal silaturahmi, tapi juga soal kebutuhan finansial yang meningkat drastis.

Mulai dari biaya mudik, beli baju baru buat anak, belanja kebutuhan Lebaran, sampai keperluan keluarga di kampung—semuanya butuh dana lebih. Di sinilah Bonus Hari Raya atau BHR ojol jadi sangat dinantikan. Beda dari THR karyawan tetap yang sifatnya wajib secara hukum, BHR bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir digital memiliki mekanisme tersendiri yang diatur lewat imbauan pemerintah kepada platform aplikator seperti Gojek, Grab, dan sejenisnya.

Kabar baiknya, pemerintah sudah memberi sinyal positif dan bahkan sudah mulai berkoordinasi langsung dengan para platform digital terkait pencairan bonus hari raya ini.

Baca Juga: Masalah dan Problematika Anak Kost: Untung Rugi dan Tips Optimasi Kamar Kost Ukuran 4x3 Agar Tampak Lega

Apa Itu THR Ojol dan Kenapa Disebut BHR?

Sebelum masuk ke jadwal dan syaratnya, penting buat kamu pahami dulu perbedaan mendasar antara THR dan BHR—karena banyak driver yang masih keliru menyebut keduanya seolah sama persis.

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak pekerja formal yang bersifat wajib, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan harus dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besarannya minimal satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

BHR (Bonus Hari Raya) adalah skema yang digunakan untuk mitra pengemudi ojol. Karena secara hukum pengemudi ojol berstatus mitra—bukan karyawan tetap—maka mereka tidak masuk dalam skema THR konvensional. BHR diberikan atas dasar imbauan pemerintah kepada perusahaan platform, dengan besaran yang disesuaikan terhadap performa dan keaktifan masing-masing mitra.

Singkatnya: THR itu kewajiban, BHR itu apresiasi berbasis kinerja. Tapi keduanya sama-sama penting dan sama-sama ditunggu.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.