Jateng

Fraksi DPRD Demak Soroti Perbedaan Laporan Realisasi APBD dan LKPJ Senilai Rp 6 Miliar, Begini Jawaban Bupati

Theo Adi Pratama | 30 November 2023, 10:52 WIB
Fraksi DPRD Demak Soroti Perbedaan Laporan Realisasi APBD dan LKPJ Senilai Rp 6 Miliar, Begini Jawaban Bupati

AKURAT.CO, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Demak menyoroti perbedaan pelaporan realisasi pendapatan tahun 2022 antara dokumen LPP APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) senilai Rp 6 miliar.

Hal itu diungkap saat rapat agenda pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Demak terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD Demak 2022 pada Senin kemarin.

Menurut Bupati Demak Eisti'anah, ketidaksinkronan terjadi karena dokumen yang digunakan dalam LKPJ berdasarkan Laporan Keterangan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPJ) tahun 2022 unaudited.

Baca Juga: Fraksi-Fraksi DPRD Demak Tanggapi Sejumlah Poin dari Dua Raperda Usulan Bupati

"Dimana terdapat pengakuan pendapatan yang ditransfer dari Kemenkeu ke rekening TDF (treasury deposit facility) yang berada di Bank Indonesia," ungkap Bupati dalam rapat paripurna ke-13 jawaban Bupati Demak atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Demak terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD Demak 2022, Selasa 11 Juli 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet itu turut dihadiri Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, dan steakholder terkait.

Baca Juga: DPRD dan Bupati Demak Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ia pun menjelaskan, sesuai surat dari kantor wilayah Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Tengah nomor S-802/SPB.14/2023 bahwa pendapatan tersebut dapat dicatat kas dan setara kas yang artinya menambah pendapatan pendapatan pada tahun berjalan.

"Namun, saat pemeriksaan BPK terdapat perubahan pengakuan yang semula dicatat pendapatan menjadi aset lainnya, sehingga dikurangkan pendapatan," imbuhnya. (ADV/Pemkab Demak) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.