Ribuan Anggota PSHT Kawal Sidang Pra Peradilan di PN Jepara, Perjuangkan Restorative Justice

AKURAT.CO JEPARA - Sekitar 1.000 anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang Kabupaten Jepara mengelar aksi solidaritas dengan berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Mereka menuntut rekannya Sulaiman yang terjerat kasus pengeroyokan agar bisa dibebaskan dari jerat hukum.
Baca Juga: Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak
Seribuan anggota PSHT Cabang Jepara ini juga mengawal sidang pra peradilan yang digelar di PN Jepara, Selasa (7/11/2023).
Massa yang mengenakan seragam PSHT sempat merangsek hendak memasuki halaman PN Jepara.
Baca Juga: Gabungan Organisasi Wanita Ikuti Peningkatan Sumber Daya Manusia di Magelang dan Jogja
Sempat terjadi ketegangan antara pengunjuk rasa dan pihak keamanan. Namun, aparat keamanan berhasil mengahadang massa.
Koordinator lapangan, Dian Firmansyah mengatakan, para anggota PSHT mengawal proses kasus yang sedang disidangkan sebagai bentuk solidaritas sesama pendekar PSHT.
Baca Juga: Berikut Daftar Event Menarik di Yogyakarta Selama Bulan November 2023
''Rekan kami sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban. Tapi sampai sekarang tidak ada restorative justice. Ini rekan kami berupaya melalui praperadilan. Kami sesama anggota PSHT akan turut mengawal,'' katanya.
Sementara itu kuasa hukum pemohon pra peradilan Dwi Prasetyo menduga adanya pelanggaran prosedur kaitannya dengan penetapan dan penangkapan tersangka yang dilakukan Polres Jepara.
Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Pengamanan, Pemkot Semarang Siapkan Anggaran Transport Bhabinsa-Bhabinkamtibmas
Pihaknya menemukan laporan pada tanggal 14 Oktober 2023 dan juga ditetapkan jadi tersangka pada saat itu. Sementara Suleman ditahan pada 15 Oktober 2023.
''Dugaan kami Polres Jepara belum melaksanakan penyelidikan terkait dengan proses penetapan tersangka, padahal harusnya untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti yang cukup,'' katanya.
Ia juga menyampaikan jika kliennya Suleman tanpa dimintai klarifikasi terlebih dahulu, kemudian dilakukan penahanan.
''Dari mana dalam sehari, kepolisian mengumpulkan alat bukti yang cukup,'' katanya.
Humas PN Jepara Tri Sugondo menyampaikan, para pengunjuk rasa mengawal kasus yang disidang praperadilan di PN Jepara.
Kasus dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Jpa ini, pemohonnya adalah Suleman melawan Kasatreskrim Polres Jepara.
Sidang Praperadilan yang berlangsung Selasa 7 November 2023 adalah pembacaan permohonan dan jawaban para termohon.
Sidang kasus ini masih akan dilanjutkan lagi Rabu 8 November 2023 dengan agenda pembuktian pemohon.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat mendatangi Kantor PN Jepara mengatakan, jajaran Polres Jepara melakukan pengamanan aksi solidaritas anggota PSHT Jepara kepada rekannya yang terkena kasus hukum.
Terkait kasus pengeroyokan, kata dia Polres Jepara melakukan penegakan hukum.
''Tim pengacaranya melakukan permohonan pra peradilan dan hari ini sidangnya. Terkait penetapan tersangka ranahnya di sidang pra peradilan. Nanti biar hakim yang menentukan,'' katanya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










