Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak

AKURAT.CO DEMAK - Dalam rangka Konvensi Hak Anak bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak Tahun 2023, beberapa waktu lalu dilaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak untuk Gugus Tugas Kabupaten di ruang ballroom Wakil Bupati lantai 1 Kabupaten Demak dan diikuti 60 peserta.
Dalam sambutannya Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito, M.Si menjelaskan, bahwa yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk juga anak yang masih di dalam kandungan.
Baca Juga: Gabungan Organisasi Wanita Ikuti Peningkatan Sumber Daya Manusia di Magelang dan Jogja
Kemudian ada empat hak dasar anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak untuk mendapatkan perlindungan.
“Adapun kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang terlaksana hari ini merupakan pelaksanaan salah satu program kami dibidang pemenuhan hak anak. Pelatihan Konvensi Hak Anak guna memberikan pemahaman kepada kita semua tentang upaya melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Anak di Kabupaten Demak,” jelasnya.
"Kerja ini bukan hanya tupoksi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja, tetapi perlu dukungan kita semua dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan guna mewujudkan Kabupaten Demak Menuju Kabupaten Layak Anak,” jelasnya.
Sub koordinator KHA (Kualitas Hidup Anak) untuk wilayah Demak Siti Lestariyanti,SE.MH menambahkan, Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Demak Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kebijakan mengenai makna dan implementasi substansi Konvensi Hak Anak (KHA) ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
Baca Juga: Berikut Daftar Event Menarik di Yogyakarta Selama Bulan November 2023
“Tujuan dari pelatihan KHA adalah untuk meningkatnya pemahaman para pemangku kebijakan Kabupaten mengenai isi dan implementasi Konvensi Hak Anak, meningkatnya kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak, berkembangnya langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdasarkan isi KHA,” ujarnya.
“Pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA, merupakan Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” imbuh Siti kemudian.
Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Pengamanan, Pemkot Semarang Siapkan Anggaran Transport Bhabinsa-Bhabinkamtibmas
Hadir juga dalam kegiatan ini Plt. Kepala Bidang P2PA Maftukhah Kurniawati,SH.MH dan Fasilitator Paulus Mujiran dari Yayasan Soegija Pranata Semarang. (ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 5Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?








