Dua Pelaku Pencabulan Bocah 13 Tahun di Jepara Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

JATENG.AKURAT.CO, Dua pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, dari tiga pelaku, dua di antaranya sudah berhasil diringkus.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AD (26) dan MV (21).
”Satu terduga pelaku lainnya RZ (21) masih DPO (daftar pencarian orang),” katanya, Selasa (16/12).
Ia mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (8/12) kemarin.
Korban diajak teman perempuannya menonton orkes dangdut di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, sekitar pukul 13.00 WIB.
Di tempat hiburan itu, korban bertemu para tersangka, lalu diberi minuman beralkohol hingga merasa pusing.
Setelah orkes usai, korban dan temannya diajak para tersangka dan berhenti di area persawahan di wilayah Kecamatan Nalumsari.
Kemudian, motor yang dikendarai korban didorong oleh RZ hingga terjatuh. Setelah itu teman korban meninggalkan korban di lokasi bersama tiga tersangka.
Dalam keadaan setengah sadar, korban diseret ke pinggir jalan hingga tak sadarkan diri.
Sekitar satu jam kemudian, korban tersadar. Bersamaan dengan itu, korban ternyata sudah dalam keadaan setengah telanjang.
Saat itu, tersangka AD sedang merudapaksa korban. Sementara RZ, ketika itu berada di sampingnya dalam kondisi setengah telanjang.
”Korban dicabuli dalam keadaan tak sadarkan diri,” jelasnya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, AD dan RZ menyusul MV yang berada di pinggir jalan.
MV Kemudian menelepon teman perempuan korban itu untuk menjemput korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Tak berselang lama, korban pergi dijemput temannya itu. Karena tak berani pulang, korban meminta diantar ke rumah salah satu temannya.
Orang tua sudah mencari tahu keberadaan korban, karena sudah malam tak kunjung pulang. Lalu diketahui bahwa dia sedang berada di rumah temannya.
"Korban cerita tentang apa yang telah terjadi kepada ibunya ketika sudah di rumah. Lalu pihak keluarga melaporkannya kepada Polres Jepara,” terangnya.
Adapun barang bukti yang disita Polisi adalah 1 stel pakaian korban, 1 kaos pendek motir garis hitam putih, 1 pakaian dalam, 1 celana jeans panjang warna hitam serta hasil visum et repertum korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









