48 Bacaleg Kota Semarang Tidak Lolos Pemilu 2024, 687 Lainnya Resmi DCS

AKURAT.CO SEMARANG - Sebanyak 48 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Semarang.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, 48 orang TMS karena administrasi-administrasi persyaratan pencalonan tidak dipenuhi.
Misalnya, surat pengadilan, ijazah, surat kesehatan, maupun kelengkapan lainnya tidak terpenuhi. Akhirnya, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat.
"Yang tidak memenuhi syarat itu dari Partai Buruh, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Garuda, PBB (Partai Bulan Bintang, Partai Umat," sebut Nanda, sapaannya, Senin (21/8/2023).
Sementara itu, ada 687 Bacaleg lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Semarang menerima 735 pendaftar Bacaleg.
Baca Juga: KPU Jateng Umumkan Bacaleg DPRD Provinsi, 1.476 DCS Penuhi Syarat
Adapun data KPU menunjukan jumlah calon sementara dari PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP masing-masing sebanyak 50 calon atau kuota full.
Sedangkan, Partai Buruh sebanyak 18 calon sementara, Partai Gelora ada 49 calon sementara, PKN sebanyak 19 calon sementara, Partai Hanura ada 12 calon sementara, PBB ada 11 calon sementara, dan Partai Ummat sebanyak 18 calon sementara.
Selanjutnya, sambung Nanda, KPU menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS tersebut.
Baca Juga: Cara Mudah Jelajahi Sejarah Jawa Tengah, Cukup Kunjungi Link Pameran Kearsipan Virtual 2023 Ini
Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, partai politik (parpol) masih memiliki kewenangan untuk mengganti, memindah nomor urut, atau memindah calon.
"Nanti ada pencermatan lagi. Nanti ada tahapan untuk proses penggantian dan pencermatan kembali. Kemudian, kami tetapkan daftar calon tetap," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 5Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 6Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 7Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








