Bawaslu Kota Semarang Melakukan Kunjungan Kerja ke JDIH Kota Semarang

Akurat.co - Tim Pengelola Anggota JDIH Bawaslu Kota Semarang melakukan kunjungan kerja ke JDIH Kota Semarang pada Kamis (4/12/2024).
Hadir Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Arief Rizal dan Operator JDIH Senfamillio Reza Fahlevi.
Tim JDIH Bawaslu Kota Semarang diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang Moh Issamudin, beserta perwakilan dari Tim JDIH Kota Semarang Arlieza Dwi Intan dan Januar Tri Wicaksono di Ruang Bagian Hukum Lantai 2 Gedung Moch Ichsan Sekretariat Daerah Kota Semarang.
Dalam sambutannya Issamudin mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Semarang, karena sudah mengunjungi ke JDIH Kota Semarang.
“Kami dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Semarang yang sudah bersedia mengunjungi di kantor kami, dalam rangka sharing informasi mengenai pengelolaan JDIH”. ucapnya.
Issamudin menambahkan bahwa pada tahun 2024 ini, JDIH Kota Semarang mendapatkan penghargaan terbaik II Pengelolaan JDIH di tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang diberikan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Maria mengatakan bahwa kunjungan kali ini dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan pada JDIH Bawaslu Kota Semarang.
“Kami berterima kasih kepada Bagian Hukum Setda Kota Semarang, yang telah menerima kami dengan sangat baik. Kami dari Tim JDIH Bawaslu Kota Semarang merasa terhormat yakni dapat berkesempatan langsung menimba ilmu dari JDIH Kota Semarang, yang pada tahun ini mendapatkan penghargaan di tingkat Provinsi. Sehingga dapat menjadi referensi bagi kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Bawaslu Kota Semarang.” tuturnya.
Maria menambahkan bahwa masyarakat luas dapat mengakses produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu dengan mengunjungi laman jdih.bawaslu.go.id. sebagai wujud keterbukaan informasi hukum kepada publik.
Pada laman tersebut, masyarakat juga dapat mengakses produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu se Indonesia, seperti Putusan Pelanggaran Administrasi, Putusan Penyelesaian Sengketa Proses, Surat Edaran, Surat Keputusan, Monografi, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja dll.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time
- 10Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini








