Jateng

Bawaslu Jateng Pastikan Pengawasan Pemilu Tetap Berjalan, Meski Kepemimpinan Periode Baru Belum Terbentuk

Theo Adi Pratama | 21 Agustus 2023, 17:19 WIB
Bawaslu Jateng Pastikan Pengawasan Pemilu Tetap Berjalan, Meski Kepemimpinan Periode Baru Belum Terbentuk

AKURAT.CO PURWOREJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap berjalan, meskipun masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 telah berakhir pada 15 Agustus 2023, dan sampai saat ini belum terlantik untuk periode 2023-2028.

Hal tersebut kembali ditegaskan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, disela kegiatan supervisi ke Bawaslu Purworejo dalam rangka pengambilahilan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban pasca akhir masa jabatan pimpinan periode 2018-2023.

Dalam kegiatan supervisi tersebut, Kholiq, melakukan koordinasi dengan Bawaslu Purworejo dan Panwaslu kecamatan untuk memastikan pelaksanan pengawasan pemilu tetap berjalan.

Baca Juga: Konser Kemerdekaan Keagungan Indonesia, Taman Indonesia Kaya Hadirkan Ratusan Talenta Pelajar

Menurut Kholiq, pengambilalihan tersebut berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Dalam surat tersebut Bawaslu menginstruksikan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2018-2013.

“Bawaslu Jateng memastikan pengawasan pemilu di kabupaten/kota tetap berjalan meski kepemimpinan periode yang baru belum terbentuk. Tugas-tugas anggota Bawaslu Purworejo untuk sementara waktu diambil alih oleh Bawaslu Jateng,” kata Kholiq, Senin 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Tak Disangka Siswa MI Gunungpring Magelang Beri Pertanyaan Ini, Saat Wawancarai Ganjar Pranowo

Kholiq mengatakan tahapan krusial selama masa kekosongan pimpinan yakni akan diplenokan soal Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Pada tahapan penetapan DCS yang dilakukan KPU nanti berpotensi terjadi permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu Purworejo.

“Potensi sengketa tersebut disebabkan bakal calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Kholiq, yang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng.

Baca Juga: Update Kondisi Striker Persib Bandung Usai Diterjang Kiper PSIS, Sempat Mengaku Pusing Kepala

Terkait dengan penyusunan DPTb, Kholiq mengatakan, Panwascam diminta untuk berkoordinasi dengan PPK terkait data pemilih yang masuk dalam DPTb.

“Panwascam diminta untuk melindungi hak pemilih yang dalam kondisi tertentu tidak dapat melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditentukan,” katanya.

Dalam Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Purworejo terdapat 616.206 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 2.995 TPS.

Baca Juga: Atlet Wushu Kota Semarang Pecahkan Rekor di Kejuaraan Junior Asia di Cina

“Penyusunan DPTb pada prinsipnya sama dengan penyusunan DPT yakni perlindungan hak pilih. Maka Panwascam diminta melindungi hak pilih tersebut,” kata Kholiq.

Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Purworejo, Didik Budi Prasetyo menyambut baik pelaksanaan supervisi tersebut. “Bawaslu berharap semoga segera ditetapkan pimpinan yang baru untuk melanjutkan tahapan pengawasan,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023.

SE tersebut berisi tentang Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, sehubungan masih berlangsungnya proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kini memasuki tahap penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.