Jateng

Rois Syuriah PWNU Jateng Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan untuk Dua Aktivis Lingkungan, Munif dan Dera

Theo Adi Pratama | 3 Desember 2025, 06:56 WIB
Rois Syuriah PWNU Jateng Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan untuk Dua Aktivis Lingkungan, Munif dan Dera

JATENG.AKURAT.CO, Rois Syuriah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Ubaidillah Sodaqoh, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolrestabes Semarang pada 27 November 2025.

Dalam surat permohonan yang juga dilampiri surat kuasa dan jaminan, KH Ubaidillah meminta kepolisian untuk menangguhkan, mengalihkan, atau tidak melakukan penahanan terhadap kedua aktivis tersebut.

Ia menegaskan bahwa Dera dan Munif hingga saat ini tidak memiliki catatan kriminal serta bersedia bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Selain tidak memiliki catatan kriminal, keduanya juga dijamin tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi dugaan tindak pidana yang disangkakan,” demikian isi pertimbangan dalam surat tersebut.

Dera dan Munif sebelumnya ditangkap Polrestabes Semarang pada 27 November 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Kasus ini berkaitan dengan peran mereka dalam sebuah aksi yang berlangsung pada Agustus 2025.

Tim pendamping hukum dari kelompok Suara Aksi mengecam penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan sewenang-wenang.

Mereka menilai proses hukum tidak sesuai prosedur karena penangkapan dilakukan tanpa adanya pemanggilan klarifikasi atau pemeriksaan saksi terlebih dahulu.

KH Ubaidillah dalam permohonannya berharap Kapolrestabes Semarang dapat mempertimbangkan faktor kemanusian, kooperatifitas, serta jaminan dari pihak penanggung untuk mengabulkan penangguhan penahanan bagi kedua aktivis lingkungan tersebut.

“Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami ucapkan terima kasih,” tulisnya dalam penutup surat permohonan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.