Perkara PHP Walikota Semarang Tahun 2024 Berlanjut di MK, Bawaslu Kota Semarang Siap Berikan Keterangan

JATENG.AKURAT.CO, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menjadi pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024.
Sebelumnya, berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mkri.id terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 kepada MK yang dilakukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili oleh Saparuddin sekaligus Koordinator Nasional PPI.
Dalam website MK tersebut, permohonon PHP yang dilakukan oleh PPI pada tanggal 9 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diregistrasi dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang dalam pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2024 kali ini sudah siap.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam PHP Kepada Daerah Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan," kata Maria, Minggu (19/1/2025).
Dalam hal ini, lanjut Maria, Bawaslu Kota Semarang sudah siap memberikan keterangan pada perkara PHP Walikota Semarang Tahun 2024.
"Sebagai wujud kesiapannya ialah sejak akhir Desember 2024, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kota Semarang sudah mengiventaris hasil-hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan yang akan dijadikan bukti-bukti terkait dengan permohonan serta juga menyusun draft keterangan tertulis dibawah pendampingan Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum Bawaslu RI,” kata Maria.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut menjelaskan pada perkara PHP Walikota Semarang ini, Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK.
“Pada Jumat (17/1) kemarin, pada perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh saya selaku Anggota didampingi Tim Hukum dari Sekretariat Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti yang telah kita susun kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Maria menambahkan penyampaikan keterangan tertulis Bawaslu Kota Semarang sudah sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, bahwasanya Keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan Kepada MK paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.
Sedangkan sidang dengan acara mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para Pihak yang dijadwalkan oleh MK pada Senin, 20 Januari 2024.
Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh Ketua Arief Rahman dan Anggota Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani telah menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 9 Januari 2025 pada panel 1.
Sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 1 dipimpin oleh Ketua Panel Dr Suhartoyo, SH MH, Anggota Panel Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH dan Dr Daniel Yusmikh Pascastaki Foekh SH MH.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








