Tega, Seorang Kakek Cabuli Cucu Sendiri Sampai Melahirkan Bayi, Padahal Usianya Masih 14 Tahun

AKURAT.CO, Seorang kake berinisal Mat warga Winong Ngampel Kabupaten Kendal tega mencabuli cucunya (14) hingga hamil dan melahirkan anak.
Pencabulan dilakukan di rumah ketika suasana sepi. MAT yang tinggal bersama korban dan seorang anak kandungnya mencabuli korban dengan alasan khilaf.
“Saya melakukan hubungan suami istri dengan cucu saya sebanyak 8 kali,” kata MAT pada kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Gerindra Salatiga Anggap Bawaslu Overacting Soal Tabloid 'Indonesia Maju'
MAT mengaku kasihan dengan cucunya setelah melahirkan bayi di usianya yang masih 14 tahun.
“Ibunya bekerja di luar negeri, sedangkan bapaknya sudah cerai dengan ibunya,” tambah MAT.
Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edi Sutrisno menjelaskan perbuatan MAT diketahui dari laporan keluarganya.
Edi mengatakan, pada tanggal 2 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, korban yang berusia 14 tahun 11 bulan melahirkan seorang bayi di rumahnya.
Melihat hal tersebut, salah satu kelaurga kemudian melapor bersama warga untuk membawa korban ke Puskesmas terdekat agar segera mendapat pertolongan dan perawatan.
Kemudian pelapor menanyai korban siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Korban menjawab, pelaku adalah kakeknya.
“Setelah itu pelapor memberi tahu ibu kandung korban yang bekerja di Taiwan sebagai TKW, kemudian pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa,” kata Kompol Edi.
Setelah mendapat laporan dari warga dan keluarga korban, selanjutnya pada tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, pihak desa bersama pelapor datang ke Polres Kendal untuk melaporkan kejadian tersebut dan memproses secara hukum atas perbuatan pelaku.
Baca Juga: Delapan Debt Collector Dijerat Pasal Pencurian oleh Polda Jawa Tengah
Pelaku dijerat UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, ancaman lain yang menunggu pelaku adalah denda paling bantyak 5 miliar rupiah.
“Jika pelaku adalah orang terdekat korban maka ancaman hukumannya meningkat sepertiga kali lipat dar ancaman hukuman seharusnya,” tutup Kompol Edi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








