Siksa Anak Kekasihnya Hingga Meregang Nyawa, Zul Iqbal Divonis 15 Tahun Penjara

JATENG.AKURAT.CO, Seorang bocah tewas tak wajar setelah dititipkan ibunya kepada kekasihnya bernama Zul Iqbal. Tersangka kini divonis 15 tahun penjara.
Kejadian ini sampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan pada Selasa (1/4/2025).
Kombes Gidion menerangkan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 27 Maret 2025 lalu.
Zul Iqbal ditangkap setelah polisi menemukan bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi hingga hasil autopsi.
Pihak korban menerangkan, korban dititipkan sejak Sabtu 22 Maret hingga Selasa 25 Maret.
Namun sekembalinya ke rumah, korban demam dan ada banyak memar di tubuhnya.
Sempat dirawat ke rumah sakit, namun korban meninggal dunia pada Selasa 25 Maret 2025.
"Karena sudah dimakamkan dan korban masih umur 4 tahun yang sangat rentan dengan proses alami perusakan sel-selnya, maka tanggal 28 dilakukan ekshumasi dan hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan.
Gidion menerangkan, hasil autopsi didapat setelah pihaknya membongkar makam korban.
Hasilnya, ditemukan bekas luka akibat penyiksaan di dahi kiri, memar di kelopak mata, luka memar pada bibir, luka memar pada lengan, memar jempol kanan, jempol kiri.
Selanjutnya memar tungkai atas kiri, bawah kiri, tungkai bawah kanan, dada kiri memar, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri serta empedunya pecah.
Ditambah kemerahan pada tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah, lambung berwarna putih isinya ada kemerahan di otot.
Zul Iqbal diduga menyiksa korban dengan cara memukul, menendang perut, kemudian korban diangkat menggunakan handuk dengan posisi handuk dililit ke leher.
Selain itu, pelaku juga memukul korban menggunakan batang sapu hingga berdarah.
Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya, namun belakangan ia mengaku telah menyiksa korban.
Polisi Ungkap Luka yang Dialami Bocah 4 Tahun di Medan, Empedu Pecah Hingga Memar Sekujur Tubuh.
Zul Iqbal menyiksa korban dengan cara memukul, menendang perut, kemudian korban diangkat menggunakan handuk dengan posisi handuk dililit ke leher.
Selain itu, pelaku juga memukul korban menggunakan batang sapu hingga berdarah.
"Tadinya gak ngaku, setelah kita konfirmasi dengan scientific dia menggunakan handuk. membawa anak sambil digantung menggunakan handuk dari kamar mandi sampai kaki tergantung, itu yang membuat tulang lehernya patah," bebernya.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun kurungan.
Zul Iqbal dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Meski demikian, polisi masih berupaya supaya bisa menjerat tersangka dengan Pasal lainnya agar hukumannya diperberat.
"Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan. Ini kita ungkap menggunakan scientific identification. Jadi langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat," pungkas Gidion.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 5Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








