Selewengkan Dana Pembangunan Jalan Desa Rp 530 Juta, Kades Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal Ditahan Kejari

JATENG.AKURAT.CO, Seorang kepala desa di Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial W, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal pada Senin sore, 26 Mei 2025.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek infrastruktur jalan desa dengan kerugian negara mencapai Rp 530.875.083.
Kades W yang masih mengenakan seragam dinas lengkap digelandang petugas Kejari dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan.
Ia kemudian dititipkan di Lapas Kelas II A Kendal untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Mei hingga 14 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 29 saksi dan 3 ahli, serta mengantongi bukti dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.
“Pertimbangan kami dalam penetapan tersangka sudah dilaksanakan secara menyeluruh, dan didukung oleh alat bukti yang cukup, termasuk audit keuangan proyek pembangunan rabat beton di desa tersebut,” terang Lila.
Menurut hasil audit, proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Kertosari tahun anggaran 2023 ditemukan tidak sesuai spesifikasi.
Volume dan kekuatan beton dinilai tidak memenuhi standar, yang kemudian mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan pembangunan yang tidak sesuai RAB, serta mengelola dana desa secara pribadi, tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Kades W disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kejari Kendal juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan melakukan pendalaman lanjutan untuk mengungkap peran-peran dari pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” pungkas Lila.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kendal, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








