Jateng

Seorang Mantan Suami Hampir Menghilangkan Nyawa Selingkuhan Mantan Istrinya karena Sakit Hati

Theo Adi Pratama | 27 Februari 2024, 13:29 WIB
Seorang Mantan Suami Hampir Menghilangkan Nyawa Selingkuhan Mantan Istrinya karena Sakit Hati

AKURAT.CO, Seorang pria bernama Jiran (37) disabet dengan alat berbahaya oleh seorang pria bernama Endri (35).

Hal itu dilakukan Endri karena Jiran berselingkuh dengan mantan istrinya.

Aksi perselingkuhan dilakukan Jiran dan mantan istri Endri sebelum bercerai. Endri dan Jiran adalah warga Bringin Kulon Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Baca Juga: Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi Karena Lakukan Rudapaksa Terhadap Bocah Usia 5 Tahun

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menuturkan, menurut keterangan dari Endri bahwa mantan istrinya saat belum bercerai berkali-kali melakukan perselingkuhan dengan tentangga depan rumahnya yang bernama Jiran.

Pasalnya mantan istrinya dan korban sudah melakukan perjanjian tidak akan mengulangi hal tersebut namun perjalanan waktu terulang kembali.

"Dari permasalahan tersebut membuat pihak pelaku (Endri) tidak bisa menahan emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan sebilah clurit.” Ujar Kapolsek Ngaliyan pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Kapan KPU Umumkan Perolehan Suara Pemilu? Cek Tanggalnya!

Korban Jiran mengalami luka – luka yang cukup serius pada tiga bagian tubuhnya yaitu sobek bagian perut sebelah kiri, sobek lengan bagian kanan dan sobek bagian kening, akibat pertikaian tersebut korban saat ini masih belum bisa memberikan keterangan dan dirawat di RSUD, Tugurejo Semarang sejak kejadian pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Sementara itu menurut Endri, dia nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati.

“Sakit hati, soalnya saya di selingkuhin gak sekali dua kali, padahal dia (korban) sudah teken perjanjian diatas matrai dan sanggup memberikan ganti rugi 60 juta tapi malah kabur ke jawa timur.” jelas Endri di Mapolsek Ngaliyan.

Baca Juga: Sejarah dan Asal Usul dari Kaghati Kolope: Layang-Layang Tertua di Dunia yang Berasal dari Gua Sugi Patani

Kemudian, dia mengaku mendapat informasi bahwa korban berada di rumah mantan mertuanya bersama mantan istrinya. lalu sengaja mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit.

“Saya lihat keduanya masih tidur, arit saya taruh meja, aku tepok kepalanya, terus dia bangun aku ditonjok aku bingung lupa, aritku aku ambil, aku bacok lengannya. sudah nggak ingat saya kalau perutnya ngawur aja. Istriku keluar dia neriakkin maling, maling,” ucapnya.

Pelaku di amankan di Pati di rumah orang tuanya pada tanggal 22 Februari oleh Unit Reskrim gabungan Polsek dan Polrestabes Semarang.

Endri ditangkap atas perbuatannya dan dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.