Jateng

Kapan KPU Umumkan Perolehan Suara Pemilu? Cek Tanggalnya!

Theo Adi Pratama | 27 Februari 2024, 13:22 WIB
Kapan KPU Umumkan Perolehan Suara Pemilu? Cek Tanggalnya!

AKURAT.CO, Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar pada 14 Februari 2024 lalu, KPU langsung menampilkan hasil pencoblosan secara langsung melalui situs pemilu2024.kpu.go.id

Pada situs tersebut masyarakat bisa langsung mengetahui perolehan suara sementara yang diperbarui berdasarkan rekapitulasi sementara yang diunggah oleh melalui aplikasi Sirekap.

Untuk saat ini, Selasa (27/2/2024), progress unggahan data hasil perolehan suara sementara di situs pemilu2024.kpu.go.id  telah mencapai 77,46 persen atau telah mencakup 637.681 TPS dari total TPS yang berjumlah 823.236.

Baca Juga: Sejarah dan Asal Usul dari Kaghati Kolope: Layang-Layang Tertua di Dunia yang Berasal dari Gua Sugi Patani

Dari jumlah suara tersebut terlihat pasangan calon presiden dan wakil presiden nonom urut 02 yakni Prabowo Subiyanto dan Rakabuming Raka masih memimpin perolehan saura sebanyak 75.029.212 suara atau 58,48 persen.

Sementara itu, perolehan suara sementara terbanyak kedua dinikmati oleh Capres-Cawapres 01 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan 31.187.919 suara atau 24,46 persen.

Sedangkan Ganjar Mahfud di posisi buncit dengan mengumpulkan 21.294.791 atau 16,7 persen.

Namun begitu, sebenarnya KPU hanya bisa memutuskan hasil perolehan Pemilu secara resmi berdasarkan rekapitulasi berjenjang yang tercatat dalam form C1, dan baru akan diumumkan pada tanggal 20 Maret mendatang.

Baca Juga: PSIS Semarang Siap Tempur Tanpa Vitinho dalam Laga Kritis Melawan Persib, Misi Pangeran Biru Rebut Peringkat Dua Dari Mahesa Jenar

Menilik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan mulai tanggal 15 Februari 2024 dan akan berakhir pada 20 Maret 2024.

Hasil Pemilu 2024 Resmi KPU

Berdasar PKPU yang telah disinggung sekilas sebelumnya, rancangan tanggal ini dapat menjadi acuan perkiraan tanggal pengumuman resmi KPU terkait hasil Pemilu 2024.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 413, tertulis bahwa:

KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga: Siapa Wakil Jateng 1 di DPR RI? Ini Hasil Sementara Berdasarkan Rumus Sainte Lague

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Dengan dasar dua sumber hukum di atas, pengumuman resmi KPU kira-kira akan tersaji pada 20 Maret 2024. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan bahwa hasilnya diumumkan lebih cepat atau lebih lambat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.