FGD DPRD Kota Semarang; Optimalisasi Teknologi Informasi dan Peran Media Massa dalam Keterbukaan Informasi Publik

JATENG.AKURAT.CO, Penggunaan teknologi informasi (IT) dapat mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Perda Kota Semarang 1/2025 yang sudah mulai dijalankan.
Menurut Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, profesionalitas penggunaan KIP bisa membuat DPRD menjadi lembaga yang responsif, transparan serta akuntabel.
Baca Juga: Tegakkan Keadilan bagi Driver Ojol, Fraksi Golkar Jateng Siap Bawa Aspirasi ke Pemerintah Pusat
"Lembaga legislatif berkomitmen untuk bertransformasi menuju tata kelola yang terbuka dan menjadi good governance. Yang berorientasi kepentingan masyarakat dan mementingkan partisipasi publik," ujar Pilus, sapaan akrabnya.
Pilus menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) DPRD dan Forum Wartawan Balaikota (Forwakot) dengan Tema Smart Parlement: Transformasi Digital DPRD Menuju Tata Kelola yang Terbuka di Maari Resto Nusantara Ventura Semarang, Rabu (15/10/2025).
Selain Pilus, hadir sebagai narasumber yaitu Jurnalis Berita jateng tv, Elly Amaliyah dan Mushonifin dari Akurat.co
Elly menyampaikan materi Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keterbukaan Informasi Publik dan Smart Parlement.
Disampaikan, bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan fondasi demokrasi untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan yang good governance.
"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD kota Semarang adalah Garda terdepan layanan informasi. PPID di Sekretariat DPRD bertindak sebagai unit utama yang bertanggunjawab penuh dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi publik,"katanya.
Menurut Elly, ada tiga layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mendukung keterbukaan lembaga yakni, Informasi berkala yang wajib diumumkan secara rutin, contoh profil DPRD, program kerja, dan laporan keungan tahunan.
"Informasi tersedia setiap saat, infornasi yang dapat diakses kapan saja, surat keputusan, dan lainnya. Selanjutnya, informasi yang serta merta wajib diumumkan seperti bencana, kebijakan publik," ujarnya.
Sementara itu, Mushonifin dari Akurat.co juga menyampaikan, bahwa untuk mendukung kinerja dewan lebih masif bisa memanfaatkan platform digital seperti media sosial (medsos) instagram, kanal youtube dan website DPRD.
"Sehingga bisa melengkapi portal DPRD yang sudah ada, seperti tv parlemen yang menyiarkan secara langsung rapat paripurna, ataupun materi pemberitaan yang dibahas dalam rapat komisi DPRD," ujarnya.
Dalam paparannya, Mushonifin menyoroti kekurangan Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang didalamnya tidak mencantumkan insan media sebagai pihak ketiga yang patut dilibatkan.
"Saya bolak-balik isi pasal-pasal di Perda KPI. Saya belum menemukan pasal yang melibatkan insan media," tuturnya.
Hal ini, menurut Mushonifin, bisa menghambat arus informasi bail dari pemerintah ke rakyat, atau dari rakyat ke pemerintah.
"Nah jika media tidak dilibatkan nanti akan menghambat arus informasi," tutupnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










