KPU vs Dico, Musyawarah Tertutup Tak Ada Hasil, Dilanjut Musyawarah Terbuka

Akurat.co - Bawaslu Kendal kembali mengadakan musyawarah tertutup terkait upaya gugat kubu Dico - Ali atas penolakan pendaftaran Cabup - Cawabup Kendal oleh KPU.
Sebab pada hari pertama tidak ada titik temu dan dilanjutkan hari kedua Rabu (4/9/2024).
Gugatan paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU lagi-lagi menemui jalan buntu.
Hari ini merupakan hari kedua musyawarah gugatan kasus pilkada kendal antara KPU Kendal versus Paslon Dico - Ali.
Musyawarah yang dilakukan di gedung sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, kedua pihak masih teguh pada pendirian dan argumen masing-masing.
Pada hari pertama musyawarah tidak membuahkan hasil, di hari kedua masih tetap tidak ada titik temu, masing masing pihak tetap pada pendiriannya.
KPU berpegang pada PKPU No 8 Tahun 2024 pasal 100, sedangkan paslon Dico - Ali menggunakan PKPU nomor 8 pasal 12.
Alhasil gugatan bakal dilanjutkan ke musyawarah terbuka pada Jumat mendatang (6/9/2024) sekira pukul 10:00 WIB di tempat yang sama.
Musyawarah tertutup hari kedua ini, berlangsung lebih singkat dibanding hari pertama. Terlihat, pimpinan kpu kendal bersama kuasa hukum hadir lengkap di lokasi musyawarah sekira pukul 10:00 WIB. Juga dihadiri kuasa hukum paslon Dico - Ali.
Paslon sekaligus pihak pemohon, Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.
Dico - Ali bakal membawa gugatan ini ke musyawarah lanjutan terbuka agar menemui titik temu.
“Hari ini tidak ada kesepakatn masih tetap pada arumentasi masing masing, natinya akan dilanjut musyawarah Terbuka untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” jelas Dico
Sementara itu, pihak termohon yakni kpu kendal enggan memberikan keterangan kepada awak media seusai musyawarah tertutup selesai.
Ada lima komisioner yang hadir dalam musyawarah tertutup. Setelah selesai langsung masuk mobil .
Ketua Bawaslu kendal, Hevy Indah Octaria menuturkan hasil musyawarah tertutup hari kedua belum menemukan kesepakatan kedua pihak. Pihaknyapun sudah berusaha melakukan mediasi secara maksimal.
“Karena musyawarah hari kedua masing masing para pihak masih kekeh pada pendirianya, maka akan dilanjut musyawarah terbuka haru Jumat (6/9/2024), disana nanti kuasa hukum para pihak bisa hadir dan menyampaikan argumentasi mereka," jelas Hevy.
Hari ini tidak ada titik ketemu yang diinginkan kedua pihak. Bawaslu sudah mencoba mempertemukan apa maunya, tapi masih bersikukuh.
Selanjutnya akan di langsungkan musyawarah terbuka di hari jumat pekan ini, karena musyawarah tertutup tidak berhasil maka dilanjutkan terbuka dan nantinya kuasa hukum para pihak bisa menyampaikan pendapatnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 8Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless




