Jateng

Berkas Gugatan Dico - Ali Dinyatakan Lengkap, Bawaslu Kendal Laksanakan Rapat Pleno

Theo Adi Pratama | 2 September 2024, 17:37 WIB
Berkas Gugatan Dico - Ali Dinyatakan Lengkap, Bawaslu Kendal Laksanakan Rapat Pleno

Akurat.co - Gugatan pengembalian berkas pendaftaran Dico M Ganinduto - Ali Nurudin oleh KPU Kendal sedang diproses oleh Bawaslu, Senin (2/9/2024).

Saat ini Bawaslu Kendal melaksanakan Rapat Pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa dan telah dinyakatan lengkap.

Hevy Indah, ketua Bawaslu Kendal mengatakan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.

"Hasil Rapat pleno bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill, yg kemudian diregister dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan," ujar Hevy.

Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon.

Selain itu Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri Jadwal pelaksanaan musyawarah kepada Pemohon dan termohon.

"Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3/8/2024) sampai 12 hari kalender kedepan. musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari. musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24 Kendal." ujarnya.

Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.

"Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 ( dua) hari" ujarnya lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.