Jateng

Pendaftaran Dico Ditolak, KPU Kendal Beberkan Aturan-aturannya

Theo Adi Pratama | 30 Agustus 2024, 11:38 WIB
Pendaftaran Dico Ditolak, KPU Kendal Beberkan Aturan-aturannya

Akurat.co - Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan kepada pengusung paslon.

Pasalnya Dico Ali mendaftar pada malam hari jelang berakhir masa pendaftaran, Kamis malam (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.

Dico M Ganinduto sebagai incumbent kembali mendaftarkan diri sebagai calon bupati kendal berpasangan dengan Ali Nrudin yang di usung PKB.

Dico yang sebelumnya akan mendaftar sebagai Walikota semarang Batal dan kembali mencalonkan diri di Kendal.

Ketua KPU Kendal Khasanudin menjelaskan, pengembalian dan penolakan berkas pendaftaran ini dilakukan setelah memeriksa kelengkapan berkas dan komisioner mengadakan pleno.

“Hasil Pleno dan melihat serta memeriksa berkas pendaftaran KPU Kendal menyatakan tidak diterima dan dikembalikan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Jum'at (30/8/2024).

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini tertuang dalam berita acara Nomor :369/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang pengambalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Dalam hal tidak diterima dan dikembalikan persyaratan pencalonan dan syarat calon tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Kemudian Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

“Pasal 11 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Kemudian juga Pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.

Serta Berita acara Nomor 366/PL.02.2.BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan H.Benny Karnadi.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, keputusan pengembalian berkas pendaftaran Ali-Dico murni merupakan ranah KPU.

Pasalnya, PKB sebelumnya telah mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

“Masih ada proses yang bisa ditempuh oleh pasangan Dico-Ali, yaitu mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Hevy. 

Hevy menjelaskan, paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan tersebut ke Bawaslu Kendal, dengan waktu pendaftaran gugatan 1 hari setelah putusan dikeluarkan, selama 3 hari.

Jika berkas sengketa yang didaftarkan belum lengkap, ada kesempatan waktu perbaikan selama 3 hari juga.

“Setelah itu dilakukan mediasi. Apabila mediasi belum menemukan hasil, maka dilakukan sidang,” kata dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.