Jateng

Ada 9 Partai Diprediksi Lolos ke Senayan, Ini Dia Partai-partai yang Dimaksud

Theo Adi Pratama | 26 Februari 2024, 13:50 WIB
Ada 9 Partai Diprediksi Lolos ke Senayan, Ini Dia Partai-partai yang Dimaksud


AKURAT.CO, Sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 berpeluang besar menempatkan anggota DPR RI di Senayan.

Parpol tersebut terlihat memenuhi ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen di catatan real count KPU pada hari Senin (26/2/2024).

Partai yang diprediksi lolos salah satunya yang digadang-gadang tidak akan lolos yakni PPP.

Namun nyatanya, partai pengusung Ganjar-Mahfud tersebut lolos dengan suara minim, yakni 4,04 persen.

Baca Juga: Universitas Diponegoro Menyambut Hadirnya 2 Program Studi Baru Bagi Calon Mahasiswa Untuk Persiapan SNBP 2024

Pada data tersebut tercatat progres penghitungan suara telah mencapai 64,48 persen dengan pengumpulan suara telah terakumulasi sebanyak 530.797 TPS dari total sebanhak 823.236 TPS di seluruh Indonesia.

Inilah partai-partai peserta Pemilu 2024 yang diprediksi gagal lolos ke senayan;

1. PDIP : 16,64 persen.

2. Partai Golkar: 15,18 persen.

3. Partai Gerindra: 13,34 persen.

Baca Juga: Pengamat Politik UIN Waliwongo Bilang Anggaran Normalisasi Sungai Wulan Kurang

4 PKB: 10,89 persen.

5. Partai NasDem: 9,28 persen.

6. PKS: 8,17 persen.

7. Partai Demokrat: 7,41 persen.

8. PAN: 7,27 persen.

9. PPP : 4,04 persen

Sebagai catatan hasil real count dari KPU tersebut terus berpogres. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitung langsung (real count), tapi bukan hasil akhir Pemilu 2024.

Proses penghitungan suara oleh KPU masih berjalan untuk menentukan jumlah kursi yang diperebutkan para caleg.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Kota Bogor Tempo Doeloe: Kota Bersejarah yang Menjadi Tempat Lahirnya Tentara PETA

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penghitungan suara pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 masih berlangsung. Sehungga perolehan suara bagi para calon anggota legislatif (caleg) pun masih bisa berubah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.