UPDATE! 5 Fakta Terbaru Kasus Mafia Wasit Liga 2, Terungkap Modus Pengaturan Skor Lewat Tipuan Offside

AKURAT.CO, Sejumlah fakta terbaru terungkap dalam kasus praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia.
Termasuk modus yang digunakan para pelaku pengaturan skors, salah satunya lewat tipuan offiside, dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
Berikut 5 fakta terbaru terkait kasus pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia.
Tim Satgas Anti Mafia Bola Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2.
Dalam kasus ini, sebanyak enam orang tersangka sudah diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka terdiri dari empat orang dari pihak wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola.
Keenam tersangka tersebut yakni K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang, dari pihak klub.
Baca Juga: Konsolidasi Anies - Muhaimin di Jawa Tengah, SKI Jateng Gandeng PKB Bergerak Bersama ke Masyarakat
Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Dari pemeriksaan awal diketahui sejumlah fakta terbaru, termasuk modus yang digunakan oleh para pelaku saat menjalankan aksinya.
1. Modus pengaturan skor
Pihak Satgas Anti Mafia Bola Polri sudah mementapkan enam orang sebagai tersangka, dalam praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2.
Kasus ini diketahui terjadi pada bulan November 2018.
Saat menjalankan aksinya, untuk memenangkan klub yang terlibat pengaturan skor, modus yang digunakan wasit dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
Jadi meski pun sebenarnya offside, namun wasit akan membiarkannya dan pemain berkesempatan menciptakan gol ke gawang lawan.
2. Tidak ditahan
Meski keenam tersangka tersebut diduga keras terlibat, namun mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
Para tersangka hanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp5 juta.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
3. Melibatkan Dua Tim Aktif Liga 2
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakabareskrim Polri, mengatakan pengaturan pertandingan atau match fixing periode 2018 lalu.
"Dengan didukung oleh laporan informasi dari SR dan kuasa dari FIFA alhasil koordinasi kerjasama dengan PSSI dan dari laporan tersebut perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," kata Asep
Menariknya, klub yang terlibat penyuapan tersebut masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia.
Sementara wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.
4. Total Suap Rp 1 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pihak klub mengaku memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.
Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Kasus Korupsi DP4, Satu Tersangka Masih Buron
Uang Rp1 miliar tersebut, digunakan untuk menyuap wasit di setiap pertandingan, hingga rata-rata Rp 100 juta per pertandingan.
5. Lokasi Penyuapan di Hotel
Dalam menjalankan aksinya, pihak klub memilih melakukan di hotel tempat wasit menginap.
Klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan dengan memberikan sejumlah uang.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










