Jateng

Polda Jateng Bongkar Kasus Korupsi DP4, Satu Tersangka Masih Buron

Theo Adi Pratama | 27 September 2023, 17:55 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus Korupsi DP4, Satu Tersangka Masih Buron

AKURAT.CO SEMARANG - Reskrimsus Polda Jateng membongkar dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/9/2023). 

Konferensi pers disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Irjen Pol Stefanus Satake Bayu didampingi oleh Kasubid Penmas Eko Kurniawan. 

Baca Juga: Tekan Harga Beras, Disdag Kota Semarang Akan Lakukan Oprasi Pasar

Kabid Humas Polda Jateng, Irjen Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan korupsi ini terjadi di tahun 2013 yang dilakukan direktur utama DP4 berinisial EW dan manajer investasi berinisial US yang bekerjasama dengan seorang tersangka bernama Jefri Asmara dalam pembelian tanah di Salatiga menggunakan dana pensiunan milik karyawan PT Pelindo. 

DP4 sendiri merupakan anak perusahaan PT Pelindo yang mengelola dana pensiun milik karyawannya. 

Baca Juga: Sumarni Menangis Saat Menerima Bantuan Rehab Rumah dari Pemkot Semarang

"Dalam periode Tahun 2013 Tersangka EW selaku Dirut DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo bersama US selaku Manajer Investasi DP4 telah melakukan kerjasama dengan Tersangka Jefri Asmara dalam pembelian tanah berlokasi di Salatiga seluas 37.476 meter persegi yang bertentangan dengan Arahan Investasi Kemenkeu serta SOP Investasi DP4," ujar Kabid Humas.

Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar 4,97 miliar rupiah berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Jateng. 

Baca Juga: DPRD dan Pemkot Semarang Sepakati APBD Perubahan 2023

Korupsi tersebut juga diduga telah menguntungkan Tersangka Jefri Asmara sebesar 4,97 miliar rupiah dari tanah yang dibeli di Salatiga tersebut.

"Seridaknya terdapat 5 bidang tanah yang hingga saat ini tidak bisa di balik nama atas nama DP4," ujar Bayu.

Para tersangka sendiri mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah berdasarkan undang-undang anti korupsi. 

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, PKS Kota Semarang Bersholawat Bersama Gus Ali Gondrong

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 39 saksi dan 4 orang ahli.

Dari situ didapatkan barang bukti berupa dokumen administrasi pembelian tanah, dokumen pembayaran pembelian tanah, dan lima buku Sertifikat tanah Hak Milik. 

Saat ini, tersangka Jefri Asmara masih menjadi buronan polisi dan belum diketahui keberadaannya. Sementara EW dan US telah diserahkan ke Kejati Jateng bersama barang bukti.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.