Polda Jateng Bongkar Kasus Korupsi DP4, Satu Tersangka Masih Buron

AKURAT.CO SEMARANG - Reskrimsus Polda Jateng membongkar dugaan tindak pidana korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/9/2023).
Konferensi pers disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Irjen Pol Stefanus Satake Bayu didampingi oleh Kasubid Penmas Eko Kurniawan.
Baca Juga: Tekan Harga Beras, Disdag Kota Semarang Akan Lakukan Oprasi Pasar
Kabid Humas Polda Jateng, Irjen Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan korupsi ini terjadi di tahun 2013 yang dilakukan direktur utama DP4 berinisial EW dan manajer investasi berinisial US yang bekerjasama dengan seorang tersangka bernama Jefri Asmara dalam pembelian tanah di Salatiga menggunakan dana pensiunan milik karyawan PT Pelindo.
DP4 sendiri merupakan anak perusahaan PT Pelindo yang mengelola dana pensiun milik karyawannya.
Baca Juga: Sumarni Menangis Saat Menerima Bantuan Rehab Rumah dari Pemkot Semarang
"Dalam periode Tahun 2013 Tersangka EW selaku Dirut DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo bersama US selaku Manajer Investasi DP4 telah melakukan kerjasama dengan Tersangka Jefri Asmara dalam pembelian tanah berlokasi di Salatiga seluas 37.476 meter persegi yang bertentangan dengan Arahan Investasi Kemenkeu serta SOP Investasi DP4," ujar Kabid Humas.
Akibat perbuatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar 4,97 miliar rupiah berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Jateng.
Baca Juga: DPRD dan Pemkot Semarang Sepakati APBD Perubahan 2023
Korupsi tersebut juga diduga telah menguntungkan Tersangka Jefri Asmara sebesar 4,97 miliar rupiah dari tanah yang dibeli di Salatiga tersebut.
"Seridaknya terdapat 5 bidang tanah yang hingga saat ini tidak bisa di balik nama atas nama DP4," ujar Bayu.
Para tersangka sendiri mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah berdasarkan undang-undang anti korupsi.
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, PKS Kota Semarang Bersholawat Bersama Gus Ali Gondrong
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 39 saksi dan 4 orang ahli.
Dari situ didapatkan barang bukti berupa dokumen administrasi pembelian tanah, dokumen pembayaran pembelian tanah, dan lima buku Sertifikat tanah Hak Milik.
Saat ini, tersangka Jefri Asmara masih menjadi buronan polisi dan belum diketahui keberadaannya. Sementara EW dan US telah diserahkan ke Kejati Jateng bersama barang bukti.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 5Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 6Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?




