Jateng

Mengumpat Kritikan Warga Bisa Mengganggu Legitimasi dan Good Governance, Ini Pendapat Edi Pranoto

Muhammad Husni Mushonifi | 22 September 2026, 17:28 WIB
Mengumpat Kritikan Warga Bisa Mengganggu Legitimasi dan Good Governance, Ini Pendapat Edi Pranoto
Dekan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum.,

JATENG.AKURAT.CO, Respons pemimpin terhadap kritik warga negara tidak semestinya berhenti pada persoalan etika personal. Cara seorang pemimpin merespons kritik, termasuk ketika menggunakan umpatan, dapat dilihat sebagai persoalan dalam perspektif hukum administrasi negara karena berkaitan dengan legitimasi, akuntabilitas, partisipasi publik, hingga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 Hal tersebut disampaikan Dekan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., dalam pernyataan resminya bertajuk _“Ketika Pemimpin Mengumpat Kritik: Refleksi Hukum Administrasi Negara”, Selasa (22/9/2026).

 Menurut Edi, dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, kritik dari masyarakat merupakan bagian dari relasi antara warga negara dan penyelenggara pemerintahan. Warga memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan pendapat, sekaligus meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang dibuat.

“Perilaku pemimpin yang merespons kritik konstruktif warga negara dengan umpatan bukan sekadar masalah etika personal, melainkan persoalan hukum administrasi negara yang menyangkut legitimasi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Edi.

 Ia menjelaskan, UUD 1945 telah menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2). Selain itu, hak warga negara untuk menyampaikan pendapat juga dijamin melalui Pasal 28E ayat (3).

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, kata dia, ketentuan konstitusional tersebut menjadi fondasi hubungan antara negara dan masyarakat.

“Konstitusi adalah fondasi relasi vertikal antara negara dan warga: warga berhak mengawasi, mengkritik, dan menuntut pertanggungjawaban; pemimpin wajib merespons secara bertanggung jawab, terbuka, dan berorientasi pelayanan publik,” katanya.

 Kritik Warga Bukan Ancaman

Edi menilai penggunaan umpatan sebagai respons terhadap kritik dapat menimbulkan persoalan secara normatif. Sebab, hubungan antara pemerintah dan warga seharusnya dibangun dalam kerangka pelayanan, keterbukaan, serta pertanggungjawaban publik.

“Ketika pemimpin memilih umpatan sebagai respons, secara normatif terjadi pembalikan relasi: warga yang seharusnya dilayani justru diperlakukan sebagai lawan,” ungkapnya.

Menurut Edi, pola komunikasi semacam itu dapat mengindikasikan penyimpangan dari prinsip-prinsip yang menjadi bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ia menyebut sejumlah asas yang relevan, antara lain asas kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan pelayananpatkan sebagai salah satu instrumen kontrol sosial. Kritik tidak otomatis menunjukkan penolakan terhadap pemerintah publik.

Dalam konteks pemerintahan, Edi menilai kritik masyarakat semestinya ditempatkan sebagai salah satu instrumen kontrol sosial. Kritik tidak otomatis menunjukkan penolakan terhadap pemerintah, melainkan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan maupun pelayanan publik.

Karena itu, pemimpin dituntut untuk mampu membedakan antara kritik terhadap kebijakan dengan serangan personal.

“Umpatan adalah antitesis dari deliberasi: ia mengganti argumen dengan emosi, substansi dengan serangan personal,” ujarnya.

Dikaitkan dengan Etika Penyelenggara Negara

Edi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kode etik dan perilaku ASN.

Ia menjelaskan, norma tersebut menegaskan pentingnya menjaga martabat ASN dan kepentingan bangsa, termasuk kewajiban memberikan pelayanan secara hormat, sopan, dan tanpa tekanan.

Edi mengakui bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan kepada pemimpin yang bukan berstatus ASN.

Namun, menurutnya, semangat yang terkandung dalam norma tersebut tetap relevan sebagai standar etika publik dan tolok ukur akuntabilitas kepemimpinan.

“Meskipun pemimpin tersebut bukan ASN, semangat norma ini relevan sebagai standar etika publik dan tolok ukur akuntabilitas kepemimpinan,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Edi, persoalan cara pemimpin berkomunikasi dengan masyarakat tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan gaya komunikasi pribadi.

Sebab, ketika komunikasi dilakukan dalam kapasitas sebagai pemimpin atau pejabat publik, respons tersebut dapat memiliki konsekuensi terhadap persepsi masyarakat mengenai keterbukaan, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan.

Penurunan Kepuasan Publik Jadi Sinyal

Dalam pernyataannya, Edi juga menyinggung sejumlah data survei mengenai tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan.

Ia menyebut data Poltracking Indonesia pada Agustus 2026 yang mencatat tingkat kepuasan publik sebesar 55,1 persen, turun dari 78,1 persen pada Oktober 2025.

Sementara itu, hasil survei SMRC pada Juli 2026 disebut mencatat kepuasan sebesar 51,1 persen, turun dari 81,2 persen pada November 2025.

Adapun Tempo Data Science pada Agustus 2026, menurut Edi, mencatat angka kepuasan publik sebesar 37 persen.

“Penurunan 20–30 persen dalam waktu kurang dari satu tahun adalah sinyal kuat adanya masalah serius dalam responsivitas pemerintahan,” katanya.

Data tersebut, lanjut dia, perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas, khususnya terkait hubungan antara kualitas respons pemerintah dengan persepsi masyarakat.

Namun, angka survei tidak semata-mata dapat digunakan untuk menyimpulkan satu penyebab tertentu. Tingkat kepuasan publik dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kebijakan, kondisi sosial-ekonomi, pelayanan publik, serta dinamika politik dan komunikasi pemerintah.

Pentingnya Ruang Dialog

Edi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan teori deliberative democracy atau demokrasi deliberatif.

Dalam perspektif tersebut, kualitas demokrasi salah satunya tercermin dari sejauh mana ruang publik memungkinkan terjadinya dialog rasional antara masyarakat dan pemimpin.

Karena itu, menurut Edi, respons terhadap kritik seharusnya diarahkan pada pertative democracy, kualitas demokrasi diukur dari sejauh mana ruang publik memungkinkan dialog rasional antara wargaukaran gagasan dan pencarian solusi, bukan pada reaksi emosional.

“Dalam teori deliberative democracy, kualitas demokrasi diukur dari sejauh mana ruang publik memungkinkan dialog rasional antara warga dan pemimpin,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik konstruktif semestinya menjadi bagian dari proses evaluasi pemerintahan.

Kritik juga dapat menjadi sumber informasi bagi pemerintah mengenai persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama ketika kritik tersebut berkaitan dengan pelayanan publik dan pelaksanaan kebijakan.

Dorong Respons Institusional

Untuk memperbaiki pola hubungan antara pemimpin dan masyarakat, Edi mendorong dibangunnya mekanisme respons institusional terhadap kritik.

Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya mengandalkan respons personal dan emosional ketika menghadapi kritik publik.

“Setiap kritik konstruktif harus ditampung, dikaji, dan ditanggapi secara resmi melalui saluran yang jelas, sehingga warga merasa didengar dan dihargai sebagai mitra dalam pembangunan bangsa,” tegasnya.

Ia juga mendorong penguatan kode etik penyelenggara negara, terutama yang berkaitan dengan standar komunikasi dan respons terhadap masyarakat.

Penguatan tersebut, kata Edi, dapat diselaraskan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta prinsip good governance.

Selain itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog partisipatif secara berkala dengan akademisi, cerdik cendekia, serta berbagai kelompok masyarakat.

Forum semacam itu dinilai dapat menjadi wadah untuk menampung aspirasi sekaligus kritik konstruktif yang kemudian digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan.

“Pemerintah perlu membuka ruang dialog partisipatif secara berkala dengan akademisi, cerdik cendikia, dan kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi dan kritik konstruktif sebagai bahan evaluasi kebijakan, sehingga keputusan yang diambil lebih responsif terhadap kebutuhan riil warga,” katanya.

Pengawasan dan Pengaduan Publik Perlu Diperkuat

Edi juga menekankan pentingnya penguatan literasi demokrasi dan etika publik bagi para penyelenggara negara.

Menurutnya, pemahaman bahwa kritik merupakan hak konstitusional warga harus menjadi bagian dari budaya pemerintahan.

“Kritik adalah hak konstitusional warga, bukan ancaman terhadap legitimasi, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Selain itu, lembaga pengawasan internal maupun eksternal juga dinilai perlu diperkuat agar dapat memastikan akuntabilitas pemimpin dalam merespons kritik masyarakat.

Mekanisme pengaduan publik, lanjut E penguatan sejumlah aspek tersebut dapat mendorong terbentuknya budaya pemerintahan yang lebih terbukadi, harus dibuat efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap penguatan sejumlah aspek tersebut dapat mendorong terbentuknya budaya pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta budaya pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” katanya.

Edi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa ukuran kualitas kepemimpinan tidak semata-mata terletak pada kemampuan seorang pemimpin berbicara keras atau mempertahankan posisi ketika mendapat kritik.

“Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan diukur bukan dari seberapa keras suaranya, tetapi dari seberapa dalam komitmennya terhadap konstitusi, hukum, dan martabat warga negara,” tegasnya.

Menurut dia, pemimpin yang menjalankan prinsip konstitusional harus memahami bahwa kritik dari masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi dan dapat digunakan sebagai momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan pemerintahan.

“Pemimpin yang konstitusional adalah pemimpin yang memahami bahwa kritik bukan ancaman, melainkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan melayani rakyat dengan lebih baik,” pungkas Edi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.