Jateng

Polemik Pakuwon Mall Gombel Lama Bergulir, Wali Kota Semarang Didesak Bertanggung Jawab

Muhammad Husni Mushonifi | 19 September 2026, 13:22 WIB
Polemik Pakuwon Mall Gombel Lama Bergulir, Wali Kota Semarang Didesak Bertanggung Jawab
Kuasa hukum warga Gombel Lama, Setya Wendi Kiarna

JATENG.AKURAT.CO, Polemik pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kota Semarang, kembali mencuat. 

Kuasa hukum warga Gombel Lama, Setya Wendi Kiarna, mendesak Wali Kota Semarang merespons persoalan yang berkaitan dengan kerusakan rumah warga, legalitas pembangunan, hingga kajian lingkungan proyek.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kunjungan Komisi C DPRD Kota Semarang ke lokasi proyek dan sejumlah rumah warga Gombel Lama yang dilaporkan mengalami kerusakan.

“Beberapa warga mempertanyakan kerusakan rumah dan legalitas serta kajian lingkungan yang harus dilakukan dalam proyek Pakuwon Mall,” ujar Wendi, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Wendi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memastikan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap ketentuan perizinan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan terhadap kepatuhan kegiatan usaha.

“Polemik Pakuwon sudah melakukan aktivitas pembangunan tanpa AMDAL dan izin berusaha menjadi tanggung jawab wali kota. Maka dari itu, Wali Kota Semarang harus merespons dan melakukan tindakan taktis. Sudah diberikan kewenangan dalam UU, maka tak boleh diam,” tegasnya.

Wendi menilai persoalan pembangunan Pakuwon Mall tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan antara pengembang dan warga. Menurut dia, aspek legalitas, lingkungan, serta dampak pembangunan terhadap permukiman di sekitar proyek perlu mendapat perhatian pemerintah.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Forum Advokasi Nasional, Eko Haryanto, meminta Komisi C DPRD Kota Semarang tidak berhenti pada kunjungan lapangan.

“Politik pencitraan kalau hanya sekadar mengetahui persoalan pembangunan Pakuwon Mall tanpa ada konstruksi untuk menyelesaikannya,” ungkap Eko.

Menurut Eko, setelah mengetahui kondisi di lapangan, DPRD memiliki ruang untuk memanggil pihak-pihak terkait maupun mempertemukan warga yang rumahnya mengalami kerusakan dengan jajaran Pakuwon Mall.

“Sudah tahu kondisi lapangan, maka Komisi C dapat memanggil atau setidaknya mempertemukan warga yang mengalami kerusakan dengan jajaran Pakuwon Mall,” katanya.

Eko juga menyoroti posisi sejumlah rumah warga yang berbatasan langsung dengan jalan nasional. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut turut mendapat perhatian Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

“Tak hanya itu, karena rumah warga yang mengalami kerusakan juga berbatasan langsung dengan jalan nasional, maka Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) harus bertanggung jawab juga,” harapnya.

Polemik tersebut kini menempatkan pemerintah daerah, DPRD, pengembang, warga terdampak, serta instansi terkait pada tuntutan untuk memberikan penjelasan dan penyelesaian atas persoalan yang muncul di sekitar pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.