Pemuda Banyumas Ditangkap di Kos Purworejo, Ratusan Pil Berlogo Y dan Tramadol Disita

JATENG.AKURAT.CO, Peredaran sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Purworejo kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pemuda asal Kabupaten Banyumas berinisial NBR (22) diamankan Satresnarkoba Polres Purworejo setelah diduga menyimpan sekaligus mengedarkan obat-obatan tanpa izin.
Dari kamar kos yang ditempati tersangka di wilayah Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, polisi menyita ratusan pil putih berlogo "Y" serta puluhan tablet Tramadol.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9/2026) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum yang diwakili Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.
AKP Ida mengatakan, penangkapan terhadap NBR dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Saat diamankan, NBR berada di kamar Kos Soliman yang berada di wilayah RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu di wilayah Purworejo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo dengan melakukan penyelidikan di sejumlah kawasan kos di Kecamatan Banyuurip.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan seorang saksi berinisial SS yang diketahui membawa 20 butir Tramadol. Puluhan tablet tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok.
KBO Satresnarkoba Polres Purworejo IPDA Bambang Rachmanto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap SS mengarah kepada NBR.
"SS mengaku baru membeli obat tersebut dari tersangka NBR melalui sistem COD (Cash on Delivery) di Kos Soliman yang lokasinya tidak jauh dari tempat saksi diamankan," ujar Bambang.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kamar Kos Soliman dan mengamankan NBR.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan 57 plastik klip yang masing-masing berisi pil berwarna putih dengan logo "Y".
Total pil berlogo tersebut mencapai 565 butir.
Selain itu, polisi juga menemukan 75 tablet Tramadol. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut turut diamankan, di antaranya satu unit telepon genggam Realme C53 berwarna kuning, sebuah tas kecil warna oranye, botol plastik, serta bungkus rokok.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Purworejo masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun asal-usul sediaan farmasi ilegal tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Profil Instagram Wasit Persijap vs Persib Disorot, Ini Catatan 2 Laga yang Dipimpin Erfan Efendi
- 2Prediksi Skor Dewa United vs PSS Sleman: Super Elang Jawa Memburu Kemenangan Perdana
- 3SKOR Hasil Akhir De Red FC vs RANS Nusantara: Drama 6 Gol, Kemenangan Tuan Rumah Buyar di Depan Mata
- 4Dugaan Penganiayaan Advokat di Cafe Jl Veteran Semarang Naik ke Penyidikan, Komisi III DPR RI Akan Memantau
- 5Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 6Hasil SKOR Akhir PSPS Riau vs Persiraja: Tuan Rumah Menang 2-1, Misi Bangkit Berhasil
- 7Polemik Pakuwon Mall Gombel Lama Bergulir, Wali Kota Semarang Didesak Bertanggung Jawab
- 8Menkomdigi dan GP Ansor Jateng Ingatkan Masyarakat Tentang Ancaman Siber, dari Phishing hingga Penyalahgunaan Data
- 9Boox Palma 3 Resmi Meluncur, E-Reader Saku dengan Android 16 dan Bodi Aluminium
- 10Satu Dekade Dorong Energi Bersih, SUN Masuki Babak Baru Elektrifikasi Industri Indonesia




