Jateng

Dugaan Penganiayaan Advokat di Cafe Jl Veteran Semarang Naik ke Penyidikan, Komisi III DPR RI Akan Memantau

Muhammad Husni Mushonifi | 19 September 2026, 13:14 WIB
Dugaan Penganiayaan Advokat di Cafe Jl Veteran Semarang Naik ke Penyidikan, Komisi III DPR RI Akan Memantau
Juru bicara keluarga advokat Mahir Maulana Jaya (27) , Dio Hermansyah Bakrie

JATENG.AKURAT.CO, Kasus dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya (27) oleh terduga pelaku N di sebuah kafe di Jalan Veteran, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, kini memasuki tahap penyidikan.

Penyidik Resmob Polrestabes Semarang memanggil dua saksi, Alvito Sadya Hukama (21) dan Reynaldi Adietama (28), untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, kedua saksi mengaku melihat Mahir menjadi korban kekerasan oleh terduga pelaku N hingga mengalami kondisi tidak sadarkan diri.

Alvito mengatakan, korban sempat dicekik dan dipukul pada bagian wajah hingga jatuh dan pingsan. Ia juga menyebut kekerasan terhadap korban tetap berlanjut meski korban sudah tidak berdaya.

“Pelaku N memang sadis. Mentang-mentang dikawal oknum aparat, korban yang sudah pingsan masih ditendang dan diinjak kepalanya,” kata Alvito.

Keterangan serupa disampaikan Reynaldi. Menurutnya, kericuhan bermula di dalam sebuah kafe di Jalan Veteran dan pada awalnya tidak melibatkan Mahir.

Namun, ketika korban berusaha melerai keributan tersebut, Mahir justru diduga menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama oleh sejumlah orang, termasuk oknum aparat yang disebut berada di lokasi.

Juru bicara keluarga korban, Dio Hermansyah Bakrie, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Yudhi bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Dengan status naik ke penyidikan, artinya penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Tinggal menunggu penetapan tersangka,” ujar Dio.

Menurut dia, keluarga korban berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses penyidikan dan menetapkan pihak N yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Dio menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi para pihak yang terlibat.

“Jangan mentang-mentang pelaku merupakan anak pengusaha besar kemudian dengan seenaknya memukuli orang yang tidak bersalah. Di mata hukum semua harus diperlakukan sama,” tegasnya.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Yudhi membenarkan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Status perkara naik ke penyidikan. Kami masih memanggil saksi-saksi karena sebelumnya laporan yang masuk masih berupa laporan aduan,” kata Yudhi.

Perhatian terhadap kasus tersebut juga datang dari Ketua Komisi III DPR RI Dr Habiburokhman, S.H., M.H. Saat dihubungi melalui telepon seluler, ia menyatakan akan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami akan pantau melalui media dan dari keluarga korban juga, sejauh mana penanganan kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Budi Lahong, mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurutnya, peningkatan status tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum kasus yang menimpa kliennya.

“Kami mengapresiasi penyidik dengan status perkara yang sudah naik ke penyidikan. Sebentar lagi diharapkan ada penetapan tersangka,” kata Budi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.