Pura-Pura Punya Hubungan dengan Anggota DPRD, Tipu Janji Kerja di RSUD Kudus Akhirnya Ditangkap Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Mengaku memiliki hubungan dekat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menjadi modus yang digunakan seorang pria bernama FS untuk menipu korban dengan janji mendapatkan pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi Kudus.
Dengan mengandalkan klaim kedekatan tersebut, tersangka berhasil membuat korban mempercayainya hingga akhirnya menyerahkan uang dengan total nilai puluhan juta rupiah.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, Polres Kudus resmi melakukan penahanan terhadap FS.
Kasus dugaan penipuan ini kini memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka FS sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kepala Polres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, Rabu (11/2).
Menurut Kapolres, hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur kebohongan dan bujuk rayu yang dilakukan tersangka.
FS mengaku bisa mengurus proses penerimaan kerja di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus berkat hubungan dekatnya dengan salah satu anggota DPRD Kudus.
“Dengan menggunakan alasan hubungan dekat dengan anggota DPRD, tersangka berhasil meyakinkan korban sehingga mereka mau menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan,” jelas AKBP Heru.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka menerima uang dari korban sebanyak tiga kali dengan total jumlah mencapai Rp25 juta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain rekaman percakapan yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan.
AKBP Heru menambahkan, bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan dengan koordinasi yang erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini penyidik tengah menyiapkan pelimpahan tahap pertama, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah resmi diterbitkan.
Sementara itu, Plh Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan melalui Kanit Tipikor, Iptu Arief Gunawan mengungkapkan, bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang warga Kabupaten Jepara berinisial UA (28).
Kasus ini mulai dikenal masyarakat luas setelah diunggah melalui akun Facebook bernama Bang Jago pada Minggu (25/1).
Dalam unggahan tersebut, korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan terkait janji pekerjaan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Unggahan tersebut juga sempat menyebutkan nama seorang anggota DPRD Kudus berinisial M.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai keterkaitan pihak tersebut, penyidik telah melakukan proses klarifikasi dan konfrontasi.
Iptu Arief menjelaskan bahwa laporan resmi dari korban diterima Polres Kudus pada tanggal 22 April 2025.
Korban mengaku telah dijanjikan bisa bekerja sebagai karyawan RSUD Kudus sejak tahun 2024. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, panggilan untuk memulai kerja tidak pernah datang.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan kesempatan kerja di RSUD dengan meminta uang sebesar Rp25 juta. Setelah uang diterima, korban tidak pernah mendapatkan kabar apapun mengenai pekerjaan yang dijanjikan,” ujar Iptu Arief.
Polres Kudus menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan cara yang profesional dan transparan.
Saat ini baru satu korban yang telah melapor, namun pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran modus serupa.
Masyarakat yang merasa pernah mengalami hal yang sama atau menjadi korban dengan cara yang mirip diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









