Jateng

Nomor Antrean 1 Tak Berguna, Nenek 59 Tahun Ditolak Minta Rujukan BPJS di Puskesmas Kendal II

M Husni | 25 Februari 2026, 12:32 WIB
Nomor Antrean 1 Tak Berguna, Nenek 59 Tahun Ditolak Minta Rujukan BPJS di Puskesmas Kendal II

JATENG.AKURAT.CO, Niat Salmiati (59), warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal Kota, untuk menjaga kesehatannya justru berujung kekecewaan.

Dengan tubuh yang tak lagi muda dan penyakit dalam yang dideritanya, ia datang sejak pagi buta ke Puskesmas Kendal II, Selasa (24/2/2026), demi mengurus rujukan BPJS.

Salmiati tiba sekitar pukul 06.00 WIB, membonceng anaknya yang hendak berangkat kerja. Kedatangannya bukan tanpa alasan.

Setiap bulan, ia wajib kontrol rutin ke RSUD dr Soewondo Kendal karena penyakit dalam yang dideritanya.

“Saya ini punya penyakit dalam. Tiap bulan harus kontrol ke rumah sakit,” ujar Salmiati lirih.

Namun harapan itu pupus. Meski datang paling awal dan memperoleh nomor antrean satu, permohonan rujukannya justru ditolak. Alasannya, kuota rujukan BPJS di puskesmas tersebut disebut sudah habis.

“Petugas bilang kuota rujukan sudah penuh. Padahal saya daftar paling pertama,” ungkapnya dengan wajah kecewa.

Penolakan ini sontak menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, rujukan tersebut menjadi syarat utama agar Salmiati bisa melanjutkan kontrol kesehatan di rumah sakit rujukan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas Kendal II, dr Istiroh, menjelaskan bahwa pemberian rujukan BPJS memang memiliki batasan.

Menurutnya, puskesmas hanya diperbolehkan mengeluarkan rujukan maksimal 14 persen dari total pasien BPJS yang dilayani.

“Kami tidak bisa serta-merta memberikan rujukan. Kalau melebihi batas, puskesmas bisa mendapat warning dari BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam satu hari Puskesmas Kendal II hanya mampu mengeluarkan sekitar tujuh rujukan.

Ketika disinggung solusi bagi pasien dengan kondisi serius seperti penyakit dalam atau jantung yang harus segera kontrol, dr Istiroh justru mempersilahkan pasien untuk mengadu ke Dinkes ataupun ke DPRD Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M Husni
M
Editor
M Husni