PMII Semarang Tolak KUHAP Baru, Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Ancam Kebebasan Publik

JATENG.AKURAT.CO, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (21/11/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 19 November 2025.
Mereka menilai proses revisi berlangsung tergesa-gesa, minim partisipasi publik, dan memuat sejumlah pasal yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Ketua Cabang PMII Semarang, M. Afiq Nur Cahya, dalam orasinya menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi mengancam kebebasan sipil.
“Pengesahan KUHAP baru ini bukan sekadar pembaruan hukum, melainkan pelebaran ruang represif aparat. Saat aparat bisa menangkap, menyadap, atau menahan tanpa izin hakim, maka warga biasa aktivis, jurnalis, hingga masyarakat rentan bisa menjadi korban kriminalisasi. Jika ini dibiarkan, semuanya bisa kena,” ujarnya di depan kantor DPRD Jawa Tengah.
PMII Semarang menilai perubahan KUHAP dilakukan tanpa memastikan keterlibatan masyarakat sipil. Meski sejumlah organisasi telah memberikan kajian dan analisis, mereka menilai masukan tersebut tidak diakomodasi oleh DPR.
Kondisi ini, menurut Afiq, memperburuk kualitas substansi UU yang semestinya menjamin perlindungan hak warga negara.
Dalam pernyataan sikapnya, PMII merinci sejumlah pasal yang dianggap problematik dan rawan menimbulkan praktik kesewenang-wenangan:
1. Operasi Terselubung Sejak Tahap Penyelidikan (Pasal 16)
PMII menilai ketentuan yang membolehkan aparat melakukan undercover buy dan controlled delivery sejak tahap penyelidikan berbahaya karena tidak berada di bawah pengawasan hakim, sehingga berpotensi digunakan untuk menjebak atau merekayasa tindak pidana.
2. Penangkapan dan Penahanan saat Penyelidikan (Pasal 5 ayat 2)
Kewenangan menangkap atau menggeledah sebelum adanya kepastian tindak pidana dianggap sebagai “pasal karet” yang dapat menjerat siapa pun.
3. Upaya Paksa Tanpa Kontrol Pengadilan (Pasal 90 dan 93)
Ketiadaan keharusan izin pengadilan untuk penangkapan dan penahanan dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang aparat.
4. Penyadapan dan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, 132A dan 124)
Ketentuan yang memperbolehkan penyadapan dalam keadaan mendesak tanpa izin hakim dianggap rentan dipakai untuk menekan aktivis, jurnalis, atau lawan politik.
5. Restorative Justice Sejak Penyelidikan (Pasal 74a, 78, 79)
Skema damai pada tahap penyelidikan dinilai menciptakan “ruang gelap” karena penghentiannya tidak wajib dilaporkan kepada lembaga pengawas, sehingga rawan pemerasan.
6. Sentralisasi Kekuasaan ke Polri (Pasal 7 dan 8)
Penempatan PPNS dan penyidik khusus di bawah Polri dianggap memperbesar kekuasaan institusi tersebut dan mempersempit ruang kontrol eksternal.
7. Perlindungan Minim untuk Penyandang Disabilitas (Pasal 99)
Ketentuan tentang penahanan tambahan bagi penyandang disabilitas dinilai tidak setara dan berpotensi diskriminatif.
PMII Semarang menegaskan bahwa revisi KUHAP akan mengubah relasi antara warga dan aparat penegak hukum.
Ketentuan yang memperbolehkan penahanan, penyadapan, dan penggeledahan tanpa izin hakim dinilai dapat menormalkan praktik kriminalisasi dan represi terhadap warga sipil.
Dalam aksinya, PMII Semarang menyampaikan tujuh tuntutan resmi:
1. Mencabut pasal-pasal kontroversial yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip HAM.
2. Mengecam tindakan represif dan kriminalisasi oleh aparat kepolisian.
3. Mendorong revisi KUHAP dengan berlandaskan nilai-nilai HAM.
4. Mendesak reformasi POLRI dan penegakan supremasi sipil.
5. Menuntut negara menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
6. Mendesak Presiden menerbitkan Perppu untuk memperpanjang masa berlaku KUHP dan KUHAP nasional.
7. Mengecam klaim sepihak DPR terkait pencatutan lembaga atau individu dalam RDPU penyusunan KUHAP.
PMII Semarang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan KUHAP bersama kelompok masyarakat sipil lainnya.
“Semua bisa kena jika aturan ini dibiarkan,” demikian seruan yang menggema dalam aksi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










