Jateng

Ekonomi Politik Garam di Pantura Jawa Tengah: Antara Warisan Kolonial, Kepentingan Elit, dan Impian Kemandirian

Theo Adi Pratama | 7 Oktober 2025, 18:52 WIB
Ekonomi Politik Garam di Pantura Jawa Tengah: Antara Warisan Kolonial, Kepentingan Elit, dan Impian Kemandirian

 

JATENG.AKURAT.CO, Pesisir Utara (Pantura) Jawa Tengah, yang membentang dari Semarang ke timur hingga memasuki Jawa Timur, adalah episentrum produksi garam tradisional Indonesia. 

Panorama tambak garam yang luas di Demak, Jepara, Rembang, Pati, hingga Kudus, seharusnya menjadi penopang kemandirian ekonomi daerah dan sumber kesejahteraan bagi masyarakat pesisir. 

Namun, realitanya, petambak garam di kawasan ini masih kerap diselimuti wajah muram, terperangkap dalam lingkaran kemiskinan struktural yang akar-nya jauh lebih dalam sekadar persoalan teknis atau cuaca. 

Untuk memahami paradoks ini, diperlukan pembacaan kritis terhadap ekonomi politik garam yang menjalin kompleksitas sejarah, kebijakan negara, kuasa pasar, dan kepentingan elite lokal.

Struktur produksi garam di Pantura Jawa Tengah tidak bisa dilepaskan dari warisan kebijakan kolonial Hindia Belanda. Politik ekonomi kolonial merancang sistem produksi garam yang terpusat dan dikontrol ketat untuk kepentingan fiskal pemerintah penjajah. 

Warisan ini tertanam dalam bentuk fragmentasi kepemilikan lahan. Sebagian besar petambak hanyalah penggarap dengan kepemilikan lahan yang sempit (biasanya di bawah 1 hektar), sementara pemilik modal besar—seringkali dari kalangan elite lokal non-petambak—menguasai lahan yang lebih luas. 

Kondisi ini menciptakan hubungan patron-klien yang timpang, di mana petambak kecil sangat rentan terhadap praktik ijon dan jeratan utang.

Sejarawan Rudolf Mrázek dalam bukunya Engineers of Happy Land: Technology and Nationalism in a Colony (2002), meski tidak secara khusus membahas garam, menggambarkan bagaimana teknologi dan sistem administrasi kolonial dirancang untuk menciptakan ketergantungan dan mengontrol sumber daya. 

Dalam konteks garam, sistem bagi hasil yang tidak adil dan rantai pemasaran yang dikuasai tengkulak adalah bentuk modern dari "rekayasa" ketergantungan warisan kolonial tersebut. 

Mentalitas ketergantungan ini kemudian diperkuat oleh kebijakan negara pasca-kemerdekaan yang kerap tidak memihak pada petambak.

Kebijakan Negara yang Ambivalen: Antara Perlindungan dan Liberalisasi

Pemerintah Indonesia, melalui Perusahaan Umum (Perum) Garam, memegang hak kuasa (monopoli) impor garam industri. Kebijakan ini, yang dimaksudkan untuk stabilisasi harga dan menjamin pasokan industri, justru sering menjadi bumerang bagi petambak Pantura. 

Garam rakyat (krosok) dari Pantura Jawa Tengah, dengan kadar NaCl yang umumnya di bawah 95% dan kandungan pengotor seperti CaSO4 dan MgCl2 yang tinggi, kerap ditolak oleh industri karena tidak memenuhi syarat. 

Alhasil, pasar garam rakyat terbatas hanya pada konsumsi langsung dan industri kecil (seperti pembuatan terasi).

Di sisi lain, kebijakan impor garam justru kerap dilakukan pada musim panen raya, seperti yang kerap terjadi setiap tahun. Kebijakan ini membanjiri pasar dengan garam impor yang lebih murah dan berkadar NaCl tinggi, sehingga menjatuhkan harga garam lokal. 

Di sinilah letak ambivalensi negara: di satu sisi ingin melindungi petambak, tetapi di sisi lain, demi memenuhi kebutuhan industri nasional yang tidak bisa disuplai oleh garam rakyat, negara justru mengambil kebijakan yang mematikan pasar domestik. 

Menurut Bustanul Arifin dalam Ekonomi Politik Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (2014), kebijakan yang tidak konsisten seperti ini mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara pelaku usaha besar (importir), tekanan industri, dan retorika perlindungan terhadap petani kecil. Dalam tarik-menarik ini, posisi tawar petambak garam hampir selalu yang terlemah.

Dalam vakum kebijakan yang protektif, muncullah aktor yang paling diuntungkan dalam ekonomi politik garam Pantura: tengkulak dan elite lokal. 

Tengkulak berperan sebagai penyedia modal produksi (untuk plastik, pompa, dan biaya hidup), pembeli, sekaligus penentu harga. Sistem bagi hasil (mbathon) yang umumnya berlaku, seperti 60:40 atau bahkan 70:30 untuk pemilik modal, sangat merugikan petambak sebagai penyedia tenaga kerja. 

Praktik hutang-piutang dengan bunga tinggi menjerat petambak dalam siklus kemiskinan yang sulit terputus.

Yang lebih krusial, jaringan tengkulak ini seringkali terhubung dengan elite politik dan birokrasi lokal. 

Sebagaimana diungkapkan oleh Vedi R. Hadiz dalam Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective (2010), desentralisasi di Indonesia justru sering dimanfaatkan oleh elite lama dan baru untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan kekayaan ekonomi mereka. 

Dalam konteks Pantura, kepemilikan lahan garam yang luas oleh oknum pejabat atau keluarganya, serta kontrol mereka terhadap distribusi sarana produksi dan pemasaran, adalah realitas yang sulit dipungkiri. Kebijakan pemerintah daerah, seperti bantuan plastik kristalisator atau pompa air, kerap tidak tepat sasaran dan justru memperkuat jaringan patronase ini, alih-alih memutusnya.

Menuju Kemandirian Ekonomi Jateng: Sebuah Jalan Berliku

Lalu, bagaimana mewujudkan kemandirian ekonomi Jawa Tengah dan kesejahteraan masyarakat Pantura melalui sektor garam? Solusinya harus komprehensif dan berani, melampaui sekadar retorika.

Pertama. Revolusi Teknologi dan Mutu: Pemerintah daerah, bersama perguruan tinggi seperti Undip dan Unnes, harus mendorong adopsi teknologi geomembran dan tandon kristalisasi yang lebih masif. 

Teknologi ini terbukti mampu meningkatkan kualitas garam krosok hingga di atas 95% NaCl. Namun, yang lebih penting adalah membangun industri pengolahan lanjutan (refinery) skala kecil-menengah yang dikelola koperasi petambak. 

Dengan memiliki refinery sendiri, petambak dapat mengolah krosok menjadi garam konsumsi (Refined Salt) atau garam industri (Vacuum Salt) yang bernilai jual tinggi, sehingga tidak lagi bergantung pada pasar krosok yang fluktuatif.

Kedua. Memutus Rantai Tengkulak melalui Kelembagaan Petambak: Penguatan kelembagaan petambak dalam bentuk koperasi yang kuat dan transparan adalah kunci. 

Koperasi ini harus mampu berfungsi sebagai penyedia modal (menggantikan peran tengkulak), pengelola teknologi, dan pemasar hasil produksi. 

Pemerintah dapat memfasilitasi dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah yang langsung disalurkan ke koperasi, bukan perorangan.

Ketiga, Reformasi Kebijakan yang Pro-Lokal: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus memiliki posisi tawar yang kuat terhadap pemerintah pusat. 

Daripada hanya menerima kebijakan impor, Jateng harus mampu mendorong kebijakan "Pemerintah Pusat Wajib Beli" garam rakyat yang telah memenuhi standar untuk kemudian diolah lebih lanjut oleh Perum Garam. 

Selain itu, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam harus dibuat dengan memutus mata rantai kepemilikan lahan ganda oleh elite dan mencegah konversi lahan tambak untuk kepentingan non-pertanian.

Keempat. Pendekatan Kultur dan Ekologi: Petambak perlu didorong untuk tidak hanya bergantung pada garam, tetapi juga mengembangkan budidaya ikan bandeng atau udang vaname di tambak mereka secara integrasi (minapadi) untuk meningkatkan pendapatan. Pendekatan ini juga lebih ramah ekologi.

Ekonomi politik garam di Pantura Jawa Tengah adalah sebuah drama panjang yang diperankan oleh negara, pasar, dan elite lokal di atas penderitaan petambak. 

Warisan kolonial, kebijakan negara yang ambivalen, dan kuasa jaringan tengkulak-elite telah menjadikan garam—yang seharusnya menjadi emas putih—sebagai simbol kemiskinan struktural. 

Kemandirian ekonomi Jawa Tengah dan kesejahteraan masyarakat Pantura hanya akan terwujud jika ada keberanian politik untuk membongkar struktur ekonomi politik yang timpang ini. 

Diperlukan sebuah gerakan pembaruan yang simultan, mulai dari revolusi teknologi, penguatan kelembagaan petambak, hingga reformasi kebijakan yang benar-benar memihak pada pelaku utama, yaitu petambak garam sendiri. Tanpa itu, garam Pantura hanya akan menjadi kenangan manis di tepian laut yang terus tergerus ombak ketidakadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.