Jateng

Kemenperin Sudah Mengaplikasikan Kebijakan Pemeliharaan Lingkungan di Sektor Industri

Theo Adi Pratama | 2 Oktober 2024, 14:10 WIB
Kemenperin Sudah Mengaplikasikan Kebijakan Pemeliharaan Lingkungan di Sektor Industri

Akurat.co - Sektor industri selain memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja, namun juga terdapat konsekuensi terhadap lingkungan. 

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi menyampaikan perlu upaya strategis untuk menjaga agar kualitas buangan limbah dan emisi yang dihasilkan tetap berada di bawah baku mutu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dalam upaya mewujudkan tantangan tersebut, BSKJI melalui salah satu unit pelayanan teknisnya, yaitu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang melaksanakan kegiatan Business Gathering dengan tema “Sinergi BBSPJPPI dan Industri dalam Mendukung Operasi Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan”.

Inovasi dan layanan aplikatif yang disediakan oleh BBSPJPPI memiliki peran penting bagi industri dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri, sehingga tercipta industri yang ramah lingkungan.

"Perlu diketahui bahwa, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri," ujar Rizaldi pada Rabu (2/10/2024).

Kerjasama strategis ini mencakup penerapan kebijakan pemantauan dampak lingkungan, penguatan industri hijau, optimalisasi layanan jasa industri, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan pemantauan yang sinergis dan objektif.

Rizaldi memgatakan, sektor industri selain memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja, namun juga terdapat konsekuensi terhadap lingkungan.

Perlu upaya strategis untuk menjaga agar kualitas buangan limbah dan emisi yang dihasilkan tetap berada di bawah baku mutu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Inovasi dan layanan aplikatif yang disediakan oleh BBSPJPPI memiliki peran penting bagi industri dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah strategis melalui penandatangan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri.

"Kerjasama strategis ini mencakup penerapan kebijakan pemantauan dampak lingkungan, penguatan industri hijau, optimalisasi layanan jasa industri, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan pemantauan yang sinergis dan objektif," tuturnya.

Kemenperin, lanjut Rizaldi, memnerlakukan audit CEMS yang dimaksud ini bertujuan memperkuat kompetensi layanan dalam rangka menjawab kebutuhan industri memenuhi regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021 khususnya pada 10 (sepuluh) sektor industri yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus, yaitu Industri Rayon, Pulp dan/atau Kertas, Carbon Black, Semen, Pupuk dan Amonium Nitrat, Peleburan Besi & Baja, Industri Minyak & Gas, Industri Pertambangan, Pengolahan Sampah secara Termal, dan Pembangkit Listrik secara Termal.

Kemenperin juga menggunakan alat uji RATA BBSPJPPI ini memiliki beragam fasilitas spesifikasi unggul yang dibutuhkan seperti penggunaan detektor dan sensor yang memenuhi persyaratan metode uji, memiliki kemampuan mengukur hingga dua belas komponen gas inframerah dan oksigen, serta dapat dilakukan secara real-time dengan akses jarak jauh.

"Diharapkan Business Gathering ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif agar inovasi – inovasi layanan yang ada di BBSPJPPI sampai kepada masyarakat luas khususnya industri," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.