Jateng

IKA PMII Semarang Minta Penangguhan Penahanan Dua Aktivis Lingkungan Munif dan Dera

Theo Adi Pratama | 3 Desember 2025, 06:55 WIB
IKA PMII Semarang Minta Penangguhan Penahanan Dua Aktivis Lingkungan Munif dan Dera

JATENG.AKURAT.CO, Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Semarang mendesak aparat penegak hukum untuk menangguhkan penahanan dua aktivis lingkungan, Munif dan Dera, yang saat ini tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang.

Ketua IKA PMII Semarang, M. Ngainir Richard, menilai penahanan keduanya tidak memiliki urgensi yang kuat dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

“Kami mohon agar saudara Munif dan Dera dikabulkan untuk penangguhan penahanan. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan kader PMII yang lahir dari proses kaderisasi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat kecil,” ujar Richard pada Selasa (2/12/2025).

Latar Belakang Kasus

Munif dan Dera ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada 27 November 2025. Polisi menjerat keduanya, dengan;

- Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian atau provokasi melalui media elektronik)

- Pasal 160 KUHP (penghasutan)

Munif dan Dera diduga memiliki peran dalam sebuah aksi yang berlangsung pada 30 Agustus 2025, yang diwarnai tindakan anarkis oleh sebagian massa.

Richard menilai penetapan pasal tersebut tidak tepat. Menurutnya, unggahan media sosial yang dijadikan dasar sangkaan justru diunggah setelah kejadian aksi, sehingga tidak logis apabila dikaitkan dengan dugaan provokasi sebelum atau saat aksi terjadi.

“Apalagi jika dikaitkan dengan pasal ujaran kebencian atau provokasi di UU ITE, hal itu tidak sesuai. Postingan ‘bakar’ yang dikait-kaitkan dengan aksi anarkia justru dibuat jauh setelah kejadian,” ujar Richard.

Richard juga menilai ada kejanggalan dalam prosedur penangkapan karena dilakukan tanpa adanya panggilan klarifikasi ataupun pemeriksaan saksi terlebih dahulu.

Profil Munif dan Dera

Keduanya dikenal sebagai aktivis muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang aktif dalam isu:

- Advokasi lingkungan hidup,

- Pendampingan petani di kawasan pinggiran Semarang,

- Kampanye penolakan perusakan lingkungan akibat ekspansi industri.

Richard menjelaskan bahwa aktivitas mereka selama ini bertujuan memperjuangkan kelompok masyarakat rentan.

"Sehingga sangat tidak beralasan apabila dianggap sebagai pihak yang sengaja memprovokasi tindakan kekerasan," tegas Richard.

Penahanan Tidak Diperlukan

IKA PMII berpendapat bahwa Munif dan Dera kooperatif dan tidak memiliki potensi melarikan diri, sehingga permohonan penangguhan penahanan seharusnya dapat dipertimbangkan.

Mereka menilai penahanan justru dapat memperburuk suasana, mengingat kasus ini menyangkut kebebasan berekspresi dan ruang gerak aktivisme lingkungan.

Tuntutan dan Langkah Lanjutan

IKA PMII Semarang menyampaikan tuntutan utama berupa;

Segera dilakukan penangguhan penahanan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Dan proses penyidikan dilakukan secara transparan. 

Selain itu, organisasi alumni ini menegaskan akan terus melakukan pendampingan moral, politik, dan hukum hingga proses berjalan tuntas.

Respon Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Semarang belum memberikan pernyataan resmi mengenai permintaan penangguhan penahanan maupun tudingan terkait prosedur penangkapan. 

Namun, sumber internal kepolisian menyebut bahwa penyidik tengah “melengkapi berkas dan memverifikasi unsur-unsur pidana” dalam kasus ini.

Aktivisme Lingkungan dan Kriminalisasi

Kasus Munif dan Dera masuk ke dalam rangkaian panjang perdebatan publik mengenai:

- Penggunaan UU ITE terhadap aktivis,

- Batas antara kritik, advokasi, dan ujaran kebencian,

- Serta pembatasan ruang gerak pembela lingkungan hidup.

Sejumlah akademisi hukum menilai bahwa aparat perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal provokasi dan ujaran kebencian, khususnya ketika objeknya adalah aktivis yang sedang memperjuangkan kepentingan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.