KPK Periksa Kembali Martono Ketua Gapensi Kota Semarang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang

AKURAT.CO, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Martono, Direktur PT Chimarder 777.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di tahun 2023-2024.
Tessa Mahardika, Juru bicara KPK, mengkonfirmasi bahwa Martono telah hadir untuk diperiksa.
"Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024," jelas Tessa, Jumat.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kasus ini juga mencakup dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi di tahun yang sama.
Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Sebelumnya Martono menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/7).
KPK pada Rabu, 17 Juli 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain pemeriksaan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, termasuk di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.
Pimpinan OPD turut dimintai keterangan terkait kasus yang sedang ditangani ini.
KPK menekankan bahwa penyidikan dan penggeledahan ini adalah bagian dari upaya menuntaskan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Meski telah menetapkan sejumlah tersangka, KPK belum mengumumkan secara detail identitas mereka, mengikuti kebijakan lembaga untuk menyampaikan konstruksi perkara setelah penyidikan selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









