Berpotensi Melanggar, Bawaslu Ingatkan ASN Yang Maju Pilwalkot Tak Pasang Baliho Sembarangan

JATENG.AKURAT.CO, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengingatkan kepada ASN atau PNS yang hendak maju sebagai kepala daerah atau walikota agar tidak sembarangan memasang baliho.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, bahwa setiap calon yang maju di Pilkada serentak dari TNI/ASN aktif, bisa mengajukan pengunduran diri, pada saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Yakni pada pertengahan bulan Agustus, saat tahapan pendaftaran calon ke KPU.
"Yang bersangkutan harusnya cuti diluar tanggungan negara, sejauh dari pantauan kami, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk diklarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) baru- baru ini, yang mempunyai tugas monitoring /pengawasan aktivitas ASN di seluruh Indonesia," katanya, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Siapkan Dokumen Lengkap, Polda Jateng Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama 14 Hari Kedepan
Maraknya baliho dan spanduk atau Atribut Peraga Sosialisasi (APS) dari bakal calon (Bacalon) yang bertebaran menjelang perhelatan Pilkada Serentak 2024 Kota Semarang, oleh sejumlah calon terutama dari latar belakang ASN aktif yang akan maju di pesta demokrasi pada 27 November mendatang dinilai Bawaslu berpotensi melanggar aturan.
Hal ini sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala Lembaga, Bawaslu, yakni Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB ini ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KASN Agus Pramusinto, Ketua Bawaslu Agus Bagja pada (22/7/2022).
Bawaslu juga telah mensosialisasikan sejak penyelenggaraan Pemilu, terkait Netralitas ASN dan juga mendorong sampai tingkat kelurahan, dan kecamatan.
Baca Juga: Menteri ATR BPN dan Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar di Indonesia
"Untuk jenis sanksinya adanya potensi pelanggaran itu ada di KASN. Kita hanya ditembusi dari KASN, untuk sanksinya belum tahu, kewenangan ada di sana," imbuh Arif Rahman.
Dalam SKB 5 Menteri ini, kata Arief diantaranya berisi meliputi upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah.
"Dan bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN. Serta ketentuan netralitas bagi ASN telah diatur melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya Bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada," pungkasnya.
Baca Juga: Digugurkan PSI, Ade Bhakti Berpeluang Dampingi Dico di Pilwalkot Semarang ?
Seperti diketahui, setidaknya ada dua Bacalon yang berlatar ASN yang saat ini akan berkontestasi di Pilwalkot Semarang, yakni Iswar Aminuddin yang juga Sekda Kota Semarang dan Ade Bhakti Ariawan, mantan Camat Gajahmungkur, yang saat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










