Aksi WA Serentak Bebaskan Daniel Frits Pejuang Lingkungan Tolak Tambak Ilegal Pulau Karimun Jawa

AKURAT.CO, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang terus menyuarakan pembebasan Daniel Frits seorang aktifis lingkungan yang memperjuangkan penutupan tambak ilegal di Karimun Jawa.
Cornel Gea, salah satu advokat LBH Semarang mengatakan delapan tahun sudah sejak 2016 keberadaan tambak undang intensif ilegal Vename ini berdiri.
Akibatnya, lanjut Gea, berbagai kerusakan lingkungan terjadi di Karimunjawa, dari mulai pencemaran laut, pencemaran pantai, kerusakan terumbu karang hingga rusaknya ekosisitem mangrove.
Baca Juga: Naik KA Kaligung, Yuk Cobain Wisata Dekat Stasiun Yang Menarik dan Wajib Dikunjungi
"Berbagai penolakan dilakukan oleh warga Karimunjawa, namun penolakan tersebut dibalas dengan Kriminalisasi kepada Daniel dan 3 warga lainnya, menggunakan UU ITE," ujar Gea pada Kamis (25/1/2024).
Gea menjelaskan, perjuangan atas hak ini tidak berjalan mulus meskipun Undang-undang Pelestariam dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengamanatkan tidak boleh adanya tuntutan pidana atau perdata bagI pejuang lingkungan.
Namun faktanya saat ini para aktifis lingkungan di Karimunjawa ditahan.
Baca Juga: Wujudkan Netralitas dalam Pemilu 2024, jajaran TNI-Polri di Jawa Tengah dirikan Posko Netralitas
"Update hari ini, 1 dari 4 pejuang lingkungan Pulau Karimun Jawa ditahan di POLRES Jepara," tandasnya.
"Mari rapatkan barisan dan beritahu kepada Ketua Kejaksaan Negeri Jepara bahwa Daniel Frits Tangkilisan (Daniel) berhak bebas dengan mengirim seruan WA serentak," ajak Gea.
Adapun WA serentak yang dimaksud oleh Gea bisa diklik melalui link di bawah ini :
https://bit.ly/BebaskanDanielSaveKarimunJawa
"Bagikan pesan ini dan bantu hentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan Pulau Karimun Jawa," ajak Gea lagi.
Baca Juga: Mbak Ita Apresiasi Karya Literasi Mutimodal SMP yang Digagas MKKS, Berhasil Kumpulkan 57 Ribu Karya
Adapun isi di dalam WA tersebut adalah;
Hidup Rakyat!
Save Karimun Jawa!
Stop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan!
Kepada Yth,
Ketua Kejaksaan Negeri Jepara
Ketua kejaksaan yang bijaksana, Saya memohon kepada Ketua Kejaksaan Negeri Jepara untuk :
1. Segera membebaskan kawan kami Daniel Frits Maurits Tangkilisan
2. Menghentikan proses hukum 4 aktivis lingkungan hidup #SaveKarimunjawa yang dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian UU ITE.
3. Memastikan pengimplementasian SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Implementasi UU ITE dalam penanganan kasus-kasus yang menggunakan UU ITE sebagai dasar hukumnya, terutama yang menggunakan pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
4. Memastikan tidak ada lagi warga dan aktivis #SaveKarimunjawa yang diproses hukum hanya karena mengemukakan ekspresinya secara damai, termasuk yang bersifat kritis terhadap para pelaku tambak udang intensif ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










