Pansus C Lanjutkan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan

AKURAT.CO, Dalam Rapat Panitia Khusus yang diadakan secara tertutup di Hotel Ibis Semarang pada Rabu (13/13) kemarin, Pansus C kembali melakanjutkan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan sebagai Laporan Akhir Pansus C DPRD Kabupaten Demak.
Ketua Pansus C Drs. H. Syafii Afandi,S.Pd didampingi sekretaris Robert Frendy Kurniawan mengatakan bahwa rapat kali ini perangkat daerah yang mendampingi adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak serta Bagian Hukum Setda Demak.
“Salah satu yang menjadi landasan hukum adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman”,” jelas Syafi’i.
Baca Juga: Pansus B Bahas Penyempurnaan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Sebagai Laporan Akhir
“Sedangkan tujuannya adalah sebagai pertanggungjawaban Pansus C DPRD Kabupaten Demak untuk melaporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Serta membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan,” imbuhnya kemudian.
Sementara itu dari keputusan yang ada tentang Raperda ini adalah Konsideran Menimbang huruf a, b, dan c diubah untuk memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga berbunyi bahwa pengelolaan sumber daya perikanan di Kabupaten Demak perlu diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian bahwa masyarakat yang berkecimpung dalam usaha perikanan dan memanfaatkan usaha perikanan makin meningkat sehingga perlu pengaturan guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian ekosistemnya.
Baca Juga: Pansus B Bahas Pemajuan Kebudayaan Daerah
Terakhir untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengembangan sumber daya ikan, perlu pengaturan dalam penyelenggaan perikanan. (ADV/Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 2Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 3Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 6Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 7Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 8Tiga Warga Gombel Lama Jalani Klarifikasi Polisi, Buntut Laporan Kerusakan Rumah Terkait Proyek Pakuwon Mall
- 9Jadi Cabor Unggulan di Porprov Jateng 2026, Barongsai Kota Semarang Diharapkan Sapu Bersih Medali
- 10Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG









