Pansus D DPRD Demak Lakukan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Perlindungan Lahan

AKURAT.CO, Melengkapi laporan akhir, Pansus D kemarin melakukan pembahasan dan penyempurnaan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani di Semarang (13/12).
Ketua Pansus D DPRD Kabupaten Demak – Fraksi PDIP H. Busro, S.Pd. didampingi Sekretaris Pansus D DPRD Kabupaten Demak – Fraksi Gerindra H. Mu’thi Kholil, SH menjelaskan, rapat panitia khusus tersebut dihadiri 11 anggota yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus D DPRD Kabupaten Demak.
Baca Juga: Jelang Pemilu, KPU Audiensi Dengan DPRD Demak
Diantaranya adalah H. Busro, S.Pd. (Fraksi PDI P), H. Edi Sayudi, ST (Fraksi PKB), H. Mu’thi Kholil, SH. (Fraksi Gerindra), Saiful Hadi, S.Sos, MH. (Fraksi PDI P), Abu Naim (Fraksi PDI P), H. Isa Ansori, ST. (Fraksi PKB), H. Danang Saputro, SH. (Fraksi Gerindra), Hermin Widyawati, S.Pd. (Fraksi Golkar), Siti Khoiriyah, SE. (Fraksi Nasdem), Bangun Setyobudi Saputro, S.Sos. (Fraksi PPP), dan H. Ngaspan, A.Md. (Fraksi Amanat Demokrasi).
Menurut Busro, pembahasan Raperda kali ini salah satunya berdasarkan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Baca Juga: Pemkab Demak Siapkan Rp 5 Miliar Dana Tidak Terduga, Antisipasi Bencana 2024
“Tujuan kami membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. Dan sebagai pertanggungjawaban Pansus D DPRD Kabupaten Demak untuk melaporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Demak,” jelas Busro.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan pada sektor pertanian di Kabupaten Demak baik dari sektor lahan pertanian maupun petani serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu dilaksanakan lebih lanjut dalam kebijakan daerah,” tegasnya. (ADV/Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 2Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 3Hari Ini Malam Jumat Apa? Kamis 24 September 2026 Apakah Malam Jumat Kliwon? Cek Amalan Lengkap Malam Jumat
- 4RedMagic 12 Pro Series Resmi Meluncur Oktober 2026, Ini Bocoran Spesifikasinya
- 5Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 6Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 7Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 8Tiga Warga Gombel Lama Jalani Klarifikasi Polisi, Buntut Laporan Kerusakan Rumah Terkait Proyek Pakuwon Mall
- 9Jadi Cabor Unggulan di Porprov Jateng 2026, Barongsai Kota Semarang Diharapkan Sapu Bersih Medali
- 10Anak dan Ibu Berselisih, Rumah di Krapyak Terbakar Gara-Gara Puntung Rokok









