Jateng

Pansus D DPRD Demak Lakukan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Perlindungan Lahan

Theo Adi Pratama | 27 Desember 2023, 13:08 WIB
Pansus D DPRD Demak Lakukan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Perlindungan Lahan

AKURAT.CO, Melengkapi laporan akhir, Pansus D kemarin melakukan pembahasan dan penyempurnaan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani di Semarang (13/12).

Ketua Pansus D DPRD Kabupaten Demak – Fraksi PDIP H. Busro, S.Pd. didampingi Sekretaris Pansus D DPRD Kabupaten Demak – Fraksi Gerindra H. Mu’thi Kholil, SH menjelaskan, rapat panitia khusus tersebut dihadiri 11 anggota yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus D DPRD Kabupaten Demak.

Baca Juga: Jelang Pemilu, KPU Audiensi Dengan DPRD Demak

Diantaranya adalah H. Busro, S.Pd. (Fraksi PDI P), H. Edi Sayudi, ST (Fraksi PKB), H. Mu’thi Kholil, SH. (Fraksi Gerindra), Saiful Hadi, S.Sos, MH. (Fraksi PDI P), Abu Naim (Fraksi PDI P), H. Isa Ansori, ST. (Fraksi PKB), H. Danang Saputro, SH. (Fraksi Gerindra), Hermin Widyawati, S.Pd. (Fraksi Golkar), Siti Khoiriyah, SE. (Fraksi Nasdem), Bangun Setyobudi Saputro, S.Sos. (Fraksi PPP), dan H. Ngaspan, A.Md. (Fraksi Amanat Demokrasi).

Menurut Busro, pembahasan Raperda kali ini salah satunya berdasarkan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Baca Juga: Pemkab Demak Siapkan Rp 5 Miliar Dana Tidak Terduga, Antisipasi Bencana 2024

“Tujuan kami membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. Dan sebagai pertanggungjawaban Pansus D DPRD Kabupaten Demak untuk melaporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Demak,” jelas Busro.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan pada sektor pertanian di Kabupaten Demak baik dari sektor lahan pertanian maupun petani serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu dilaksanakan lebih lanjut dalam kebijakan daerah,” tegasnya. (ADV/Demak)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.