Menata Perdagangan Daerah, DPRD Cilacap Bahas Raperda Ekonomi Kreatif dan Pengelolaan Pasar

JATENG.AKURAT.CO, DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru, yakni tentang pengelolaan ekonomi kreatif serta pengelolaan pasar.
Keduanya dinilai penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat sektor ekonomi masyarakat, sekaligus menata perkembangan perdagangan daerah.
Rapat paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (12/9/2035), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Sindi Syakir dan Indah Mayasari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Dalam rapat, Bupati Syamsul menegaskan, potensi ekonomi kreatif masyarakat Cilacap sangat besar dan perlu dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Pengaturan ekonomi kreatif ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang berbasis kebudayaan, teknologi, kreativitas, serta inovasi,” katanya.
Menurutnya, pengembangan ekonomi kreatif akan mendorong pertumbuhan sektor baru yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta melindungi hasil karya pelaku kreatif.
“Berlandaskan demokrasi ekonomi, kita ingin menciptakan iklim yang kondusif, efektif, dan berkeadilan,” ucapnya.
Selain itu, raperda tentang pengelolaan pasar juga mendapat perhatian serius.
Ia menekankan, pentingnya penataan pasar rakyat agar mampu tumbuh bersama dengan pusat perbelanjaan modern dan toko swalayan.
“Dengan semakin pesatnya perkembangan usaha perdagangan, kita perlu pengaturan yang memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda pengelolaan pasar itu mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan berusaha, hingga ketentuan pengawasan dan sanksi.
Aturan ini juga mendorong kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dan UMKM dengan pengelola pusat perbelanjaan berdasarkan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan dibahas lebih mendalam dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk kemudian memperoleh persetujuan bersama.
“Tujuannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










