Jateng

Rapat Paripurna, DPRD Demak Dengar Pendapat Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Perikanan

Theo Adi Pratama | 1 Desember 2023, 11:37 WIB
Rapat Paripurna, DPRD Demak Dengar Pendapat Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Perikanan

AKURAT.CO, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perikanan usulan DPRD Kabupaten Demak mendapat tanggapan dari Bupati Demak Eisti'anah.

Bupati Demak Eisti'anah dalam pidatonya mengatakan bahwa Raperda tersebut mengacu pada UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan Kecil.

"Terhadap ketentuan yang sifatnya mutatis dan mutandis maka kami sepakat," ucapnya dalam Rapat Paripurna DPRD Demak dengan agenda pandangan umum Bupati Demak terhadap tiga Raperda usulan DPRD Demak.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Demak Setujui Perda Kabupaten Layak Anak

Pihaknya turut mempertanyakan dan memberi masukan terkait Raperda inisiatif dewan tersebut. Seperti keterangan dalam Pasal 13 Raperda yang mengatur terkait prasarana usaha perikanan dan usaha pergaraman.

"Mohon disesuaikan dengan Pasal 18 UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, mohon tanggapannya?" katanya.

Di samping itu, pihaknya meminta agar Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Ketua DPRD Demak Minta Bupati Gencarkan Oprasi Pasar Untuk Stabilkan Harga Beras

"Dengan pembebanan terhadap APBD dalam pelaksanaan Raperda ini mohon dapat dikaji kembali dan agar disesuaikan dengan dengan kemampuan keuangan daerah," tukasnya.

Sebagai informasi, Bupati Eisti'anah juga menanggapi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani usulan DPRD Demak. (ADV/Pemkab Demak) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.