P2PA Lakukan Pendampingan Kepada Anak Pelaku Pembacokan

AKURAT.CO DEMAK – Salah satu tugas Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak selain memberikan bantuan social kepada korban bencana alam, fakir miskin dan anak terlantar juga memberikan pendampingan kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum.
Salah satunya dilakukan kepada anak-anak pelaku penganiayan kepada gurunya selama dalam persidangan hingga putusan.
Sub Koordinasi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ana Istiqomah menjelaskan bahwa salah satu tugas P2PA adalah melakukan pendampingan kepada anak-anak yang memiliki masalah dengan hukum.
Pendampingan tersebut menurut Ana bisa berupa bantuan psikologis yakni dengan mendatangkan psikolog untuk memberikan keterbukaan pikiran dan ketenangan si anak di dalam menghadapi permasalahan yang menimpanya.
Baca Juga: Pertarungan Sengit di Gelora Bung Tomo: Timnas Indonesia U-17 Ubah Strategi Hadapi Maroko
Selain itu pihaknya juga memberikan pendampingan seorang penasehat hukum kepada si anak dalam menjalani sidang.
Menurut Ana pendampingan yang dilakukan PPA terus dilakukan mulai dari kepolisian, dengan upaya restorasi justice agar kasus tidak berlanjut dan selesai dengan perdamaian kedua belah pihak.
Baca Juga: Mbak Ita Minta LPMK Ikut Monitor Persoalan Kemiskinan Ekstrem, Stunting, dan Ketahanan Pangan
Namun jika tidak memungkinkan, PPA akan terus melakukan pendampingan hingga tingkat kejaksaan dan persidangan.
“Kami akan terus melakukan pendampingan dari kepolisian kejaksaan hingga saat sidang akan terus kami damping,” jelas Ana.
Untuk kasus ini sendiri pihaknya mulai mendampingi si anak sejak ditahan di polres, kemudian dilakukan tes psikologis karena dari PN meminta hitam putih bahwa pelaku memang memilikin IQ di bawah rata-rata.
Baca Juga: Oppo Dikabarkan Akan Luncurkan Oppo Reno11 Series, Berikut Beberapa Bocorannya!
“Bahkan sampai tenaga ahli dibawa ke LP untuk tes IQ dan tes kepribadian hingga dua kali tes, dan hasilnya memang rendah atau dibawah rata-rata,” imbuh Ana.
Meski saksi ahli sudah didatangkan ke persidangan dengan harapan dapat meringankan hukuman, ternyata putusan majelis hakim hanya berkurang sedikit.
“Pihak keluarga saat ini belum bisa memutuskan untuk banding atau tidak, karena kedua ortu pelaku penderita disabilitas tunarungu dan mengalami gangguan kejiwaan. Sementara adiknya yang duduk di bangku SD dan berada di sekolah yang sama dengan dibiayai oleh buleknya adik bapak pelaku,” pungkasnya.(ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 5Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD








