Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Baliho Partai di Gayamsari, Marthen; Melanggar Peraturan Walikota

AKURAT.CO SEMARANG - 60 Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho kampanye milik beberapa partai ditertibkan oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu (8/11/2023).
APK milik partai politik itu dianggap mengganggu dan mepanggar Peraturan Walikota.
APK yang dutertibkan itu berada di beberapa titik di Kecamatan Gayamsari.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia U17 2023 yang Berlokasi di Stadion JIS, Dimulai 11 November
APK tersebut mulai dari baliho, spanduk hingga poster ukuran kecil. Penindakan dilakukan di sekitar jalan Gajah Raya Gayamsari.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan penertiban APK ini berdasar Peraturan Walikota Semarang no 65 tahun 2018.
Sebenarnya, kata dia, yang ditertibkan tak hanya APK. Ada pula spanduk komersil. Namun, diakuinya yang terbanyak adalah APK.
Baca Juga: Mbak Ita Dorong Guru di Semarang Miliki Keterampilan Tambahan
“Berawal dari permintaan Camat Gayamsari, lalu didampingi Badan Pengawas Pemilu, kita sisir dan tertibkan alat peraga sosial maupun alat peraga kampanye peserta pemilu,” kata Marthen.
Dasar penertiban ini, lanjutnya, yakni APK tak berizin, adanya aduan Masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Selain itu, juga karena penempatan yang salah. Yang enggak boleh itu pemasangan pakai rangka bambu, mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dia menyebutkan penertiban ini akan terus berlanjut ke kecamatan-kecamatan lain. Dia pun meminta anggotanya berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK.
Di sisi lain, ia menghimbau kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tak memasang APK di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan Pendidikan, rumah ibadah dan lain – lain.
“Taati aturan yang ada. Sehingga tidak menjadi sasaran penertiban,” tandas dia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










