Jateng

Konflik Agraria Semakin Massif, LBH Semarang Jelaskan Penyebabnya

Theo Adi Pratama | 25 September 2023, 14:28 WIB
Konflik Agraria Semakin Massif, LBH Semarang Jelaskan Penyebabnya

AKURAT.CO SEMARANG - Berbagai konflik agraria di Jawa Tengah kian masif terjadi, hal tersebut ditenggarai oleh adanya berbagai kebijakan yang justru meningkatkan perampasan lahan. 

Hal itu dijelaskan oleh Dhika advokat LBH Semarang yang menjadi kuasa hukum warga Pundenrejo Tayu Pati yang berkonflik dengan pemerintah karena akan memperpanjang HGB PT Laju Perdana Indah (LPI).

Baca Juga: KAI Daop 4 Berikan Materi Keselamatan Kereta Api Untuk Siswa SMK Negeri 7 Semarang

Warga menuntut pencabutan hak guna bangunan (HGB) yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. 

Dhika menainyalir semakin banyaknya konflik agraria dimulai dari disahkannya Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, PP No 64 Tahun 2021 Tentang Proyek Bank Tanah dan sederet peraturan lainnya. 

"Perampasan lahan bertentang dengan semangat Reformasi Agraria yang dicanangkan oleh negara di mana negara mempunyai kewajiban untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan sebagaina yang dijelaskan Pasal 1 ayat 1 Perpres No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria," beber Dhika di kantor LBH Semarang pada Senin (25/9/2023). 

Baca Juga: Pijar Mas Demak Kenalkan Ingkung Bandeng Cabut Duri, Oleh - Oleh Khas Pesisir Demak

Berdasarkan data Catatan Akhir Tahun LBH Semarang tahun 2020 menggambarkan bahwa di Jawa Tengah terdapat 36 kasus dengan jumlah korban sebanyak 2352 dengan aktor pelannfaran HAM paling banyak dari Pemerintah Pusat, sebanyak 24 kasus lewat kebijakan Proyek Strategis Nasional. 

Berbagai lahan pertanian di Jawa Tengah akhirnya beralih fungsi guna diperuntukan berbagai Innfrastruktur, PLTU dan Kawasan Industri, hal yang demikian terjadi di Batang, di mana lahan pertanian yang digarap masyarakat seluas kurang lebih 250 Hektar berubah menjadi kawasan Industri, dan di lain tempat tanah pertanian seluas 20 Hektar dirampas untuk pembangunan PLTU Batang. 

"Selain alih fungsi lahan pertanian, konflik agraria juga banyak terjadi pada sektor perkebunan dan kehutanan," lanjut Dhika.

Baca Juga: Polda Jateng Amankan Amuk Masa di Sirkuit Mijen

Sebagaimana di Pundenrejo, Dhika melanjutkan, penyelesaian Konflik agraria sejak tahun 2000 tidak mendapatkan perhatian yang serius, padahal sejak tahun 1950, petani Pundenrejo sudah menguasai dan menafaatkan lahan, akan tetapi tahun 1973 tiba-tiba lahan tersebut berubah status menjadi Hak Guna Bangunan milik PT Bappipundip dan kemudian saat ini beralih pada PT Laju Perdana Indah. 

Sejak tanah tersebut dikuasai oleh PT Bappipundip dan PT Laju Perdana Indah keduanya telah menelantarkan tanah bahkan menyalah gunakan lahan HGB. PT Laju Perdana Indah justru menggunakan lahan tersebut untuk dengan tebu, padahal berdasarkan Pasal 86 Peraturan Menteri Agraria No 18 Tahun 2021 menyatakan HGB diberikan untuk kegiatan usaha non pertanian. 

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Masyarakat Wajib Waspadai Tindak Pidana Pencucian Uang

"Petani Pundenrejo mempunyai keterikatan sejarah dengan tanah garapan yang diklaim PT Laju Perdana Indah, pada tahun 2000 masyarakat kembali menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. akan tetapi pada tahun 2020 PT LPI dengan membawa aparat kepolisian dan Anggota Militer merusak dan mengusir warga dari lahan garappnya. Segala upaya sudah dilakukan oleh Petani Punderejo, namun sampai dengan saat ini Negara tidak pernah serius dalam penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo," beber Dhika.

Berdasarkan hal tersebut, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo menuntut kepada Pemerintah untuk:

1. Segera realisasikan Reforma Agraria Sejati di Jawa Tengah. 

2. Menuntut Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak memperpanjang HGB PT Laju Perdana Indah. 

3. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera meredistribusikan lahan kepada Petani Pundenrejo. 

4. Menuntut kepada Kepala Kepolisan Republik Indonesia dan Panglima TNI untuk menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada petani yang sedang mempertahankan dan memperjuangkan tanahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.